Pare-Pare, batarapos.com – Satuan Reskrim Polres Parepare akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan 6 orang yang diduga melakukan pengambilan jenasah di pemakaman Covid-19, di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Informasi yang dihimpun, Kasat Reskrim Polres Pare-Pare (Iptu. Asian Sihombing) pasca kejadian melakukan pemasangan garis polisi di pemakaman tersebut.
Usai mendapat informasi dan pemasangan garis Polisi, Polres Pare-Pare selanjutnya melakukan penyelidikan terkait hilangnya 4 jenazah yang diambil paksa dari pemakaman Covid19.
Proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Polres Pare-Pare menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes. E Zulpan kepada wartawan, Minggu (14/3/21).
“Jadi tepat jumat sore, Kapolres Parepare yang mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan anggotanya untuk cek dan menyelidiki kasus tersebut, alhamdulillah hari ini Minggu 14 Maret, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya, Polres Parepare meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka,” Kata Kombes Pol E Zulpan.
Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan bahwa 6 orang yang berhasil diamankan tersebut merupakan pihak keluarga dari jenazah yang diambil paksa di pemakaman tersebut.
“Jadi ke enam orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka, ke enamnya ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut,” ungkapnya.
Saat diintrogasi, para tersangka mengaku bahwa telah mendapat amanah melalui mimpi agar memindahkan jenazah tersebut.
“Untuk saat ini, Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya,” tambahnya.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sulsel menuturkan bahwa saat ini Polres Pare-Pare masih malakukan tahap penyidikan kelanjutan perkara tersebut. (Tim/Red).