Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Kasus dugaan penggelapan hak dialami ahli waris Rani Bin Nise, warga desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone perlahan mulai mencuak ke permukaan.
Indikasi dugaan bentuk kezholiman diera tahun 1990 an, dibawah kepemimpinan almarhum Andi Darwis selaku Kepala desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone dan kroninya saat itu, patut dicurigai dengan mudahnya memanfaatkan kekuasaan sebagai Kepala Desa.
Hal ini terkuak, munculnya sepucuk surat aspirasi yang diteken langsung korban Suki Bin Nise bersama saudaranya Sawe Bin Nise yang juga merupakan saudara kandung almarhum Rani Bin Nise, ditahun 1996 silam, yang ditembuskan kepada 17 nama pejabat. Termasuk Gubernur KDH Tk I Sulsel dan Pers.
Surat pengaduan masyarakat tersebut terkait indikasi dugaan intimidasi oleh Kepala desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone, Andi Darwis dan Kepala Dusun Gemmi Andi Ali untuk merampas hak warganya sendiri pada saat itu, dan mengklaim 1 hektar tanah yang dikuasai Suki Bin Nise Dkk berdasarkan kohir 637/CI yang dikuasai selama puluhan milik mantan Kades Selli dan Kadus Gemmi.
Namun Andi Ali dan Andi Darwis (almarhum), tidak sendiri, ia dibantu oknum anggota TNI dan Polri, hingga kolaborasi pejabat Pemda Bone, seperti yang tertuang dalam isi surat yang ditanda tangani Suki Bin Nise ditahun 1996 silam. Untuk menguasai secara paksa tanah ahli waris, namun tidak berhasil.
Jika melirik kekejaman oknum Kades Selli saat itu, seperti yang dialami Suki Bin Nise dengan pemerintah desa Selli saat itu, diduga kuat masih berkaitan dengan penggelapan hak waris yang dialami saudaranya Rani Bin Nise. Yakni hanya selisih satu tahun atau tepatnya tahun 1995 penerbitan sertifikat Pemda Bone seluas 1 hektar 90 are.
” Kesepakatan orang tua saya itu hanya satu hektar are, dan baru dua tahun yang lalu ternyata sertipikat Pemda dua hektar are. Ini baru saja dua tahun yang lalu setelah saya pertanyakan sisa tanah orang tua saya, ” Kata Cebe Bin Rani, Sabtu 31 Mei 2025.
Namun dugaan penggelapan hak ahli waris almarhum Rani Bin Nise kala itu, kuat dugaan kolaborasi dan persekongkolan jahat oknum Pemerintah Desa Selli. Bahkan tidak menutup kemungkinan juga melibatkan Pemerintah Kecamatan.
Bagaimana tidak, Proses penerbitan sertipikat atas nama pemerintah Daerah Kabupaten Bone, yang diterbitkan Badan Pertanahan Kabupaten Bone tahun 1995 silam, tidak melibatkan pemilik lahan. Tidak hanya itu, tanah 1 hektar 90 are atas nama Rani Bin Nise berdasarkan surat girik dengan nomor kohir 536 dan persil 102 DIII dihilangkan.
” Disurat ipeda (girik) tanah orang tua saya lima puluh are tertulis tinggal sisa tereng maggu, dan ini surat (Girik) pernah diminta almarhum Sekertaris desa Selli waktu itu,” Tambah Cebe ahli waris Rani Bin Nise.