8 Agustus 2025, 4:47 pm

Fakta Baru Munculnya Rincik Desa di Rumah Mandes Selli, Ada Perubahan Luas Tanah Ahli Waris

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Kecurigaan para ahli waris almarhum Rani Nise, begitupun almarhum Sawe Bin Nise dan Suki Bin Nise terkait adanya indikasi bentuk dugaan kezholiman dialami para keluarga ini sepertinya mulai mencuak ke permukaan publik.

Rincik desa atau dikenal warga sebutan Buku Induk desa yang didalamnya terdapat daftar nama peguasa pertama pada objek atas tanah yang dikuasai mereka secara turun temurun, sejak tahun 1983 lengkap dengan tercantumnya nomor Kohir dan Persil masing-masing pemilik.

Rupanya sudah terdeteksi keberadaannya, namun untuk mengecek titik lokasi tanah masyarakat desa Selli kecamatan Bengo kabupaten Bone, apalagi batas mereka tentu harus mendapat restu dari Mantan Kepala Desa Selli H. Saharuddin. Meski posisinya bukan lagi pelayanan masyarakat, apalagi pejabat publik.

Terdengar sangat aneh namun fakta berbicara, H. Saharuddin sama sekali tidak ridho membiarkan Rincik desa yang selama ini dibawah penguasaannya bahkan tertutupi selama puluhan tahun, berpindah tangan dan apalagi untuk dijadikan aset pemerintah desa Selli. Meski masyarakat menginginkan.

” Sudah lama masyarakat mempertanyakan keberadaan buku induk itu tapi alasannya dia tidak tahu dimana, ternyata buku induk yang selama ini kita pertanyakan rupanya disimpan dirumahnya. Katanya kemarin tidak sembarangan orang bisa lihat,” Geram ahli waris Nise Bin Pemagga berinisial A.

Ia menambahkan jika Rincik desa Selli yang selama ini dikuasai H. Saharuddin kabarnya dibeli almarhum Mantan Kepala Dusun Libureng saat itu di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,  saat tim pengukuran puluhan tahun silam.

Selain Rincik desa yang sulit diakses publik atau masyarakat desa Selli, ternyata jika dipelajari isi Rincik desa yang selama puluhan tahun tersembunyi dikediaman Mandes Selli, rupanya tersimpan banyak tanda tanya bagi pihak ahli waris almarhum Rani Bin Nise, almarhum Sawe Bin Nise terlebih ahli waris Suki Bin Nise.

Diantaranya perubahan luas lokasi pemilik kohir 569 atas nama Suki Bin Nise, terdapat 48 are diambil alih Samade Bin Mide, lebih parah lagi dialami pemilik kohir 536 atas nama Rani Bin Nise. Tidak lain saudara kandung Suki Bin Nise, tanah seluas 2 hektar 40 are berdasarkan nomor persil  diambil alih Pemda Bone  dan Tereng Maggu.

” Tidak pernah saya serahkan sisa pemecahan tanah orang tua saya, dan kalau difikir betapa tidak masuk akalnya orang tua kami punya turunan juga. Masa diberikan cuma-cuma sama orang lain? ,” Tegas ahli waris Suki Bin Nise Hj. Hade.

” Orang tua saya juga masih hidup waktu itu. Di tahun 2004 kami menyadari bahwa SPPT PBB yang sebelumnya kami bayar untuk lahan seluas dua hektar empat puluh are diubah menjadi tiga puluh lima are. Saya bersama orangtua saya (almarhum Rani Bin Nise red), kemudian mendatangi rumah Kepala Desa (H. Saharuddin) mempertanyakan sisa tanah seluas satu hektar empat puluh are, karena kesepakatan yang ditukar hanya satu  hektar pada saat itu dengan pemerintah ,” kata ahli waris almarhum Rani Bin Nise  Cebe.

Namun kepanikan saat itu terlihat jelas dialami Mantan Kades Selli, H. Saharuddin, setelah Almarhum Rani mengetahui  pembayaran pajak tanahnya tersisa 35 are, terlebih pemilik lahan mendesak Mandes untuk merubah kembali, namun hasilnya nihil dan  hingga pada akhirnya Rani meninggal dunia tepat ditahun 2015 tanpa keadilan diterima pemerintah desa saat itu.

” Justru ditahun selanjutnya pembayaran PBB orang tua kami tidak pernah muncul lagi dan sampai sekarang yang kami pegang hanya berupa buku girik yang menjadi bukti kezholiman pemerintah kepada kami,” Tambah Ahli Waris Rani bin Nise Rabu 6 Agustus 2025.

Namun berbeda nasib dialami saudara kandung Suki bernama Sawe Bin Nise, lokasi objek atas tanah dengan nomor kohir 637 yang terdaftar di Lompo Aranga I  dusun Libureng juga diputihkan dan beralih nama orang lain.

Kasus yang dialami 3 bersaudara ahli waris Nise Bin Pemagga rupanya menjadi tanda tanya besar dan atensi publik, peristiwa kelam diera tahun 1995 silam sampai detik ini rupanya belum terpecahkan dan temui titik terang, hingga pada akhirnya satu persatu ahli waris tutup usia ? Kemana hati nurani Dewan Perwakilan Rakyat khususnya komisi II ?

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan