Morowali Utara, batarapos.com – Dalam rangka pelaksanaan pembangunan serta penataan ruang wilayah Kabupaten Morowali Utara, maka Dinas PUPR Morut menggelar FGD dalam rangka menyempurnakan rancangan tata ruang dan lingkungan hidup yang dilaksanakan di Ruang Tepotowoa Kantor Bappelitbangda pada Rabu (24/05/2023).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati diwakili oleh Asisten I Setdakab Morut Victor A.Tamehi ini dihadiri oleh Kadis PUPR Destuber Mato’ori, para pimpinan Perangkat Daerah, para Camat 10 Kecamatan, Danramil 1311-03 Petasia Kapt. Inf. Amrul, Kapolres Morut diwakili Kasat Reskrim AKP. Arsyad Ma’aling, perwakilan PT. PLN dan PT. Telkom, serta para tokoh masyarakat.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Utara Tahun 2016-2036 melaksanakan penyelenggaraan penataan ruang daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan telah berjalan selama lebih dari 5 tahun.
PP No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang menyebutkan bahwa Peninjauan Kembali RTR (Rencana Tata Ruang) dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan yaitu pada tahun kelima sejak RTR diundangkan.
Peninjauan Kembali sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan RTRW.
Berdasarkan hasil peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Morowali Utara tahun 2016-2036 terdapat beberapa kebijakan/dokumen kajian baik nasional, maupun daerah yang tidak sesuai/sejalan dengan RTRW Kabupaten Morowali Utara saat ini.
“Penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Morowali Utara diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyelesaian permasalahan penataan ruang, serta dalam merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan disusun pada tahun 2024”, pungkasnya.
Selanjutnya, pada sesi I pemaparan materi FGD RTRW I disampaikan oleh Syamsuri Satria selaku Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota. Pada sesi II pemaparan materi KLHS disampaikan oleh Bambang Sardi, selaku Tenaga Ahli Lingkungan.
Dari diskusi dilakukan, pembahasan RTRW lebih dominan kepada bagaimana penataan ruang dapat dilakukan secara baik dan teratur khususnya berbagai wilayah yang berada pada lingkar tambang.
Pesatnya pembangunan rumah kost atau bangunan lain harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur saluran air maupun infrastruktur pendukung lainnya. Bagaimana antisipasi Pemerintah terhadap berbagai bencana alam seperti banjir dan tanah longsor karena keseluruhannya sangat berdampak pada tata ruang wilayah.
Sedangkan pembahasan KLHS lebih menitikberatkan pada dampak lingkungan yang ditimbulkan adanya aktivitas pertambangan. Polusi udara, pencemaran air serta penebangan hutan harus menjadi perhatian serius Pemerintah mengingat dampak aktivitas pertambangan yang secara langsung berpengaruh kepada kesehatan masyarakat.
Hasil diskusi ini nantinya akan menentukan arah dan tujuan perencanaan serta pembangunan RTRW dan KLHS yang ada di Kabupaten Morowali Utara.
Tim batarapos.com/Rudini