Luwu Utara, batarapos.com – Unit Resmob dan Unit Ppa Res Luwu Utara, yang dipimpin oleh Kanit ldik I Sat Reskrim, (AIPDA Iksan) melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Jumat (19/6/2020).
Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada Kamis (28/5/2020) yang dilakukan oleh JI (23), terhadap anak dibawah umur, IL (16), disebuah Rumah Pondok kebun di Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, kabupaten Luwu Utara.
Dan pada hari Jumat (19/6/2020), sekitar pukul 03:09 wita, Unit Resmob dan Ppa Res Luwu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku atas JI di rumahnya di Dusun Cappasolo, Desa Benteng, Kecamatan Malangke, Luwu Utara. (Drs/Rival)