13 Maret 2026, 6:15 am

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Bone-Bone Amankan Terduga Pelaku Penikaman Pemuda di Tanalili

Liputan : Dedhy

Luwu Utara, batarapos.com – Gerak cepat, Unit Reskrim Polsek Bone-Bone Polres Luwu Utara, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman terhadap seorang pemuda di Dusun Tulungrejo, Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku diketahui berinisial MR (23), warga Dusun Bukit Sawit, Desa Lagego, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, di Lingkungan Bamba, Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Terduga pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah seorang warga bernama Hengki.

Unit Reskrim Polsek Bone-Bone yang dipimpin Panit Opsnal IPDA Sudarman (Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone) melakukan penggerebekan setelah sebelumnya mendapatkan informasi terkait keberadaan MR.

Saat digerebek, MR berada di dalam kamar rumah tersebut. Polisi kemudian langsung mengamankannya tanpa adanya perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Bone-Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban inisial Fh.

” Penikaman itu dilakukan menggunakan senjata tajam jenis badik, ” ucap Kapolsek Bone-Bone, AKP Muhajir melalui Panit Opsnal IPDA Sudarman.

Kanit Reskrim Polsek Bone-Bone, menjelaskan bahwa terduga pelaku MR mengaku bahwa badik yang digunakan merupakan milik seseorang bernama Heriyansyah.

” Badik yang digunakan MR milik seseorang, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, ” jelas IPDA Sudarman, kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Dusun Tulungrejo, Desa Patila, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.

Korban Fh mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Bone-Bone sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/13/III/2026/SPKT/Polsek Bone-Bone/Polres Luwu Utara/Polda Sulsel.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan