20 April 2024, 5:15 am

Hampir 2 Tahun Produksi, PT. CLM Belum Miliki Izin TPS Limbah B3

Luwu Timur, batarapos.com – PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) yang beraktivitas di Kabupaten Luwu Timur merupakan Perusahaan yang bergerak dalam sektor pertambangan dengan jenis mineral Ferronickel.

Luasan lahan dalam izin tersebut seluas 1.100 Hektar dari Kementrian Kehutanan pada tahun 2012 yang pemanfaatannya terdiri dari areal Tambang, Jalan Hauling dan Fasilitas Pendukung Lainnya, perusahaan ini beroperasi di empat Desa di Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur, yakni Desa Harapan dan Desa Pongkeru.

CLM sendiri diketahui melakukan produksi sejak tahun 2020 atau hampir dua tahun, namun sayangnya, PT. CLM belum memiliki izin TPS Limbah B3 meski telah beroperasi hampir dua tahun.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur (Andi Tabacina Akhmad) saat kunjungan di pulau Mori, selasa (24/8/21).

Kadis LH Luwu Timur membenarkan bahwa PT. CLM hingga saat ini belum mengantongi izin TPS Limbah B3, meski demikian pihaknya sudah melakukan teguran, hal itu diakibatkan adanya perubahan atauran yang sepenuhnya melalui Kementrian Lingkungan Hidu.

“PT. CLM memang belum punya izin TPS limbah B3, Jadi seharusnya kan semua penghasil limbah itu wajib punya TPS limbah B3 setelah mereka produksi, jadi ada tahapannya, tapi mereka sudah buat, Cuma kendalanya ada perubahan aturan, jadi yang menerbitkan izin itu bukan lagi daerah tapi pusat,” Ungkap Kadis LH LuwuT Timur.

Menggagapi pernyataan Kadis LH Luwu Timur, PT. CLM melalui Kepala Teknik Tambang (Ahmad Surana Naf) menjelaskan bahwa PT. CLM tunduk pada aturan yang ada, terkait limbah, menurutnya PT. CLM melaksanakan seluruh tahapan sesuai yang dipersyaratkan, saat ini PT.CLM menunggu petunjuk dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK).

 “Sampai hari ini kami sudah bermohon untuk penerbitan izin TPS LB3 sudah dua tahun berlalu, tapi karena ada proses administrasi dan teknis yang dilalui sehingga berdasarkan permohonan tersebut sudah ada arahan yang diberikan oleh DLH yakni telah membuat bangunan TPS LB3 sejak tahun lalu dan sudah selesai bahkan kami sudah gunakan untuk sementara,” Jelasnya.

Sola pengurusan izin, KTT PT.CLM mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal, namun karena kendala perubahan aturan sehingga izin TPS Limbah B3 belum dikeluarkan, meski bangunan TPS limbah B3 telah maksimal digunakan.

 “Hanya saja regulasi tiba-tiba ada perubahan dengan hadirnya UU 11/2020 tentang cipta kerja melalui PP 22/2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengamanahkan seluruh proses perizinan sektor pertambangan kewenangan KLHK RI, bangunannya sudah setahun lebih tapi karena aturan berubah dan sekarang bangunannyasudah dioptimalkan pemanfaatannya” Kata Ahmad Surana Naf. (HS)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan