Bone, batarapos.com – Sepertinya A1, terduga pelaku tergolong Dokter gadungan minta identitasnya mohon di rahasiakan, saat ketahuan oleh Tim Investigasi batarapos.com sedang melakukan pengobatan kepada salah satu pasiennya.
“Saya dengan keluarga korban (pengakuannya), tidak ada masalah, saya telah berjanji melakukan pengobatan hingga (dia pasien), sembuh (seperti saat melakukan pengobatan atau perawatan seperti sebelumnya yang dilakukan)”, tuturnya dalam konfirmasinya kepada batarapos.com, Rabu (18/3/2020).
Terduga pelaku diketahui merupakan saat ini honorer aktif, pada salah satu puskesmas di Bone Barat, dan telah diwawancarai secara khusus dalam penelusuran kasus ini.
Informasi yang berhasil dikorek dari terduga pelaku, selain telah mengakui perbuatannya bertentangan dengan UU Kesehatan, pengakuannya aksi seperti ini telah dijalankan selama sekitar sejak 9 tahun, dan pernah mengantongi izin, untuk beroperasi menjalankan pengobatan medis, namun saat ini izin tersebut sudah tidak berlaku lagi, wilayah operasinyapun lintas Kecamatan.
“Selama ini belum ada pasien saya yang mengeluh, baru kali ini”, ucapnya.
Aksi malprakteknya terbongkar tanpa sengaja, saat tim investigasi batarapos.com menemukan salah satu warga masyarakat yang awalnya tergeletak terbaring lemah diatas kasur tempat tidurnya, pada rumah kediamannya, dengan menahan rasa sakit dari akibat penyakit yang dideritanya.
Usianya terpaut sekitar 60-an, dan masuk kategori masyarakat miskin PKH yang tidak lagi menerima bantuan, sebut saja inisial (R). Warga Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone.
“Setelah minum obat yang diberikan badanku tiba-tiba tidak bisa saya gerakkan”, tutur inisial (R) dalam bahasa bugis kepada Tim batarapos.com.
Sedikitnya ada dua saksi mata yang merupakan anak inisial (R), telah berhasil dikonfirmasi dari penuturannya yang telah singkron dan sesuai pengakuan terduga pelaku malpraktek.
Saksi satu sebut saja inisial (L), mengatakan terduga pelaku memberikan beberapa jenis obat setelah melakukan tindakan medis.
“(Dia meminta uang sebagai bayaran jasanya), kami (dibebankan biaya) bayar awalnya 400 ribu rupiah (setelah dilakukan penawaran),â tandasnya.
Kemudian setiap kali pemeriksaan atau tindakan medis untuk yang kedua kalinya, terduga pelaku kembali meminta pembayaran.
“Kami bayar (tindakan medis) yang kedua 250 ribu rupiah, dia tidak mau datang (mengobati), kalo tidak dibayar”, terangnya.
Inisial (L) lebih lanjut mengatakan bahwa yang bersangkutan pada saat melakukan pengobatan membawa sejumlah peralatan medis sejenis alat untuk membedah pasien (operasi) yang disimpan dalam tas.
“Dia menggunting lukanya, (pasien) lalu memasukkan tangannya, dia bilang untuk membersihkan lukanya”, lanjut inisial (L).
Sementara saksi kedua sebut saja inisial (J), juga menuturkan dia terduga pelaku malpraktek bukanlah dokter, apa dilakukannya sudah merupakan malprektek.
“Masalahnya (penyakit pasien) dia pastikan akan sembuh setelah (lukanya) digunting”, paparnya.
Inisial (L) dan (J) juga mengatakan bahwa inisial (R) telah di periksa oleh pihak Rumah Sakit Umum di Kabupaten Bone, sebelum ditangani oleh terduga pelaku malpraktek adalah berupa tindakan medis yang sebenarnya dari pihak rumah sakit umum atas penyakit (R) adalah harus cuci darah.
“Mamaku menangis tidak mau cuci darah”, kata mereka berdua.
Dari pantauan batarapos.com saat ini inisial (R), kondisinya sangat memprihatinkan, mengalami luka menganga dengan kulit terkelupas setelah digunting dan tidak dijahit oleh terduga pelaku malpraktek, selain itu terdapat beberapa jenis obat yang diberikan kepada pasien diantaranya, Kapsul Lostacef 500 mg, Hovastan 500 mg yang harus dengan resep dokter.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Aparat kepolisian, Kepala Puskesmas yang disebut-sebut terduga pelaku tempatnya bekerja, maupun instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. (Zul).