Luwu Timur, batarapos.com – Terkait surat permohonan pemerintah Daerah kepada Lima Bank yang beroperasi di Luwu Timur, yaitu PT Bank Sulselbar, Bank BNI, Bank BRI , Bank BTN dan Bank Mandiri Malili dan Sorowako untuk keringanan atau penangguhan pembayaran kredit bagi Aparatur sipil Negara dan Anggota DPRD yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Timur tertanggal 27 April 2020 mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.
Bupati Luwu Timur Ir. H. Muh. Thoriq Husler usai laksanakan video Confrence di aula rapat pimpinan kantor Bupati di puncak indah Malili saat ditemui batarapos.com mengatakan bahwa surat yang ditandatangani dan ditujukan ke Lima Bank itu sifatnya permohonan.
“Jika hal itu dapat dikabulkan maka permohonan itu dapat direalisasikan, namun jika permohonan itu ditolak maka sepenuhnya adalah kewenangan Bank yang bersangkutan, ini cuma permohonan saja” Kata Husler saat dikonfirmasi sore tadi, Senin (27/4/2020).
Menurut Hulser, diterbitkannya surat permohonan penangguhan dan keringanan pembayaran kredit bagi ASN dan anggota DPRD dikarenakan adanya peraturan Otoritas jasa keuangan (OJK) nomor 11 THN 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Corona virus disease 2019, hal ini yang dijadikan acuan, sehingga pemerintah menerbitkan surat permohonan tanpa ada intervensi lainnya, semua tergantung Bank yang menilainya, kata Husler
Sementara kepala cabang Bank Sulselbar Luwu Timur (Idham) saat dikonfirmasi terkait surat Permohonan Bupati Luwu Timur menyatakan bahwa pihaknya merujuk pada peraturan OJK nomor 11 tahun 2020.
“Kita melihat rujukan Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020, surat permohonan pemerintah daerah kita hargai, namun keputusannya tentu kita mengacu kepada aturan yang ada, karena ada beberapa Kabupaten di Indonesia yang juga mengusulkan hal yang sama dan hingga saat ini belum ada yang laksanakan” Kunci Idham dibalik Telepon. (HS).