27 Juli 2024, 10:47 am

Ini Bukti Surat Pembelian Tergugat Yang Tidak Diakui Penggugat

Wotu, Batarapos.com – Sengketa lahan antara penggugat (Alm. Samin) dan tergugat (Alm. Samaila) di Dusun Sumbernyiur, Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Saat ini gugatan tersebut dilanjutkan oleh ponakan penggugat yang menbuat hibah tanpa melalui notaris.

Herannya gugatan tersebut terus bergulir hanya dengan bermodalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan eksekusi dalam bentuk kertas foto copy, tanpa pemberitahuan ke tergugat jika akan dilakukan banding pada tahun 1998 silam.

Sementara pihak tergugat dalam setiap aduannya, berharap agar penggugat maupun pengadilan memunculkan asli dari surat tersebut.

Dimana tergugat telah membeli lahan tersebut namun tetap digugat oleh penggugat saat balik kampung setelah penggugat merantau.

“Apa susahnya dimunculkan itu surat aslinya, kalau ada itu aslinya kami ikhlaskan tanah yang sudah dibeli orang tua kami, kami serahkan kembali ke penjual, kami tidak dilibatkan saat banding tiba-tiba muncul surat putusan dan surat eksekusi, tentu kami heran, coba muncul itu surat asli tidak ada susahnya” Kata Bakri selaku anak penggugat yang ditersangkakan dituding serobot lahan.

Diketahui, surat jual beli yang dibuat oleh penggugat dalam bentuk tulis tangan penggugat di Tanjung Aru Negeri Malaysia pada tahun 1995 itu, dalam keterangannya, menjual lahan tersebut kepada tergugat untuk kepentingan biaya sekolah salah satu ponakan penggugat atas nama (Jumadia), namun setelah pulang dari rantau, justru penggugat menggugat tergugat selaku pembeli dengan dalih tidak menjual lahan. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan