
Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah pusat telah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, aturan ini juga akan berlaku di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Luwu Timur sendiri berbatasan langsung dengan dua Provinsi yaitu Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Untuk menetralisir aktivitas mudik di Luwu Timur, Polres Luwu Timur telah menentukan empat pos penyekatan.
“Larangan mudik berlaku mulai enam Mei samai tujuh belas Mei, untuk pos penyekatan ada empat” Kata Kabag Ops Polres Luwu Timur (Kompol. Akbar A. Malloroang).
Untuk pos penyekatan mudik ditempatkan di Pos Tambangan (Batas Sulawesi Tengah), Pos Lampia (Batas Sulawesi Tenggara) Pos Burau (Batas Kabupaten Luwu Utara) dan Pelabuhan Nuha (Penyebarangan Morowali). (**).