Liputan : Tim batarapos.com/HS
Editor : Ida Lestari
Luwu Timur, batarapos.com – Tiga titik Tambang Galian golongan C di kecamatan Tomoni, Mangkutana dan Kalaena diduga ilegal.
Selain beroperasi diduga secara ilegal tanpa IUP-OP, tambang ini juga rawan bencana akibat aktivitas tambang menggunakan alat berat jenis excavator yang tidak melalui pengawasan.
Puluhan dump truck antar muat material jenis pasir dan sirtu tampak di lokasi tersebut, para penambang mengaku menjual material kisaran Rp. 230 ribu hingga Rp. 250 ribu per truck.
Ketiga titik tambang tersebut milik Sinar Bone di Desa Kalpataru, kecamatan Tomoni, milik Toha di sungai Kalaena, Desa Pertasi Kencana kecamatan Kalena, milik Aripin di Sungai Kalaena, yang kabarnya bernaung dibawah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).
Tambang milik Toha saat ini berdampak dan menggerus tanggul penghalang banjir yang saat ini pemerintah provinsi Sulawesi Selatan terpaksa mengalokasikan proyek pemasangan beton di area tambang tersebut.
Tambang milik Aripin juga berdampak pada perkebunan masyarakat, salah satu warga yang mengaku lahannya dulu seluas 1 hektare kini tersisa sekitar seperempat hektare akibat gerusan sungai.
” Lahan ku dulu disini satu hektare, tapi sekarang sisa sekitar seperempat ini, bisa dilihat sendiri, gara-gara longsor terus, mudah-mudahan pemerintah bisa lihat ini,” Kata Nasile ditemui di kebun miliknya.
Tambang milik Sinar Bone juga diketahui telah lama beroperasi namun diduga tidak memiliki IUP-OP, para penambang ini menyembunyikan excavator yang digunakan menambang saat mengetahui akan ada razia petugas.