Makassar, batarapos.com – Kasus pemukulan anak dibawah umur oleh seorang ibu rumah tangga terhadap siswi SD Negeri Sipala 2, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan viral di media sosial dan mendapat tanggapan sejumlah warganet.
Sebelumnya setelah viral dimedia sosial beberapa saat kemudian terduga pelaku bernama Dg.Manti (41) yang juga diketahui sebagai honorer di RS.Wahidin, langsung di jemput di kediamannya, Jalan Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, oleh kepala unit resmob Polsek Biringkanaya Kota Makassar, Sabtu (28/12/19), sekitar pukul 14.00 Wita, berdasarkan LP Nomor :432/XII/2019/Restabes MKS/Polsek Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Bondan Wicaksono. STK, Saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terduga pelaku sudah di amankan sekitar pukul 14.00 Wita siang tadi, untuk di mintai keterangan.
“Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan masih tahap sebagai saksi, setelah semuanya lengkap baru kita akan melakukan gelar perkara,”ujarnya.
Iptu Bondan Wicaksono juga menjelaskan,
Adapun motif terduga pelaku melakukan pemukulan lantaran sebelumnya korban tidak sengaja memukul anak terduga pelaku dengan menggunakan gagang sapu.
“Sebelumnya korban itu tidak sengaja memukul anaknya terduga pelaku menggunakan gagang sapu, Kemarin ketemu saat penerimaan rapor di klarifikasi sama korban, tetapai ibu ini emosi dan sempat memukul, itu masalahnya,” jelas Iptu Bondan Wicaksono di Kantor Polsek Biringkanaya.
Lanjut Iptu Bondan Wicaksono, kasus ini masih kita dalami, belum lengkap semua, ini masih kita periksa saksi – saksi terduga pelaku juga masih kita periksa termasuk yang mengambil video, jika sudah lengkap semua nanti akan ada gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan saksi sudah cukup baru bisa kita tentukan pasal yang di gunakan, karena ini korbanya anak di bawah umur dan ada tindakan kekerasan,”tambahnya.
terpantau batarapos.com, pelaku Manti (41) berprofesi tenaga honorer di Rumah Sakit DR Wahidin Sudirohusodo Kota Makassar, masih dalam periksaan aparat kepolisian. (Zul/Yusri)