Bone, batarapos.com – Jalan utama antara Desa Selli dan Desa Tungke yang diprotes warga di Dusun Libureng Kampung Baru dan Dusun Coppobulu Kabupaten Bone disikapi Camat Bengo Andi Rahmatullah, Minggu (14/6/2020).
Andi Rahmatullah berharap agar masyarakat tidak salah faham saat mengharapkn akses jalan tersebut agar bisa segera mendapat perhatian pemerintah.
Selaku pemerintah Kecamatan Bengo mengakui kondisi jalan tersebut benar rusak parah dan sangat perlu mendapat tindak lanjut, namun terdapat kendala yang mungkin belum difahami oleh masyarakat secara keseluruhan bahwa jalan yang dimaksud merupakan jalan Kabupaten yang tanggung jawabnya ada ditingkat Kabupaten.
“Sebenarnya mau nabangun itu hari karena kan setiap tahun diusulkan di Kabupaten tapi tidak pernah dikerja, kemudian Desa Selli mengambil inisiatif mau membangun itu jalan cuman pada saat diperiksa sama Bawasda ia tidak bisa membangun karena itu jalan merupakan jalan kabupaten”, paparnya.
Untuk itu tidak ada hak seperti Kades Desa Selli maupun Kades Desa Tungke untuk membangun menggunakan Dana Desa, karena ada aturannya. Niat pemerintah kedua Desa ini sudah ada sejak dahulu.
“Cuma dia (Kepala Desa Selli maupun Desa Tungke) jangan sampai dia bangun, (namun ada saat) pemeriksaan dia yang kena. Sampai sekarang diusulkan terus di Kabupaten, seharusnya Kabupaten yang di anu sama masyarakat“, paparnya.
Jelas itu kalau bukan peruntukannya maka sudah menyalahi aturan, dan segala yang menyalahi aturan dan itu merugikan keuangan negara, sudah pasti dikategorikan perbuatan korupsi.
“Makannya itu jalanan, seharusnya salah alamatki kalau pak Desa mau dianu, karena sebenarnya sudah lamami pak Desa sebenarnya mau nakerja sebenarnya itu cuman pada saat pemeriksaan ini jalanan kan SK nya jalanan Kabupaten tidak bisa dianggarkan melalui Dana Desa“, tutur Camat Bengo.
Pada tingkat Pemerintah Kecamatan Bengo setiap tahun telah diusulkan melalui Musrenbang, bahkan pengaspalan juga telah diusulkan tetapi tidak pernah direstui di tingkat Kabupaten sampai sekarang.
“Itu tuntutan masyarakat tetap kita usulkan tiap tahun, tetap kita sampaikan di Musrenbang cuma yang punya domain disinikan pemerintah Kabupaten“, tegas Andi Rahmtullah.
Jelas Andi Rahmatullah lagi Pemerintah Kabupaten yang punya domain dalam hal ini, untuk melakukan pembangunan pada lokasi jalan itu. Bentuk pengusulannya luar biasa, bisa dibayangkan setiap tahun telah usulkan, sebab kita semua keinginannya cepat-cepat terealisasi.
“Kita tidak mau ada jalan seperti itu, kita juga tidak mau membangun menyalahi aturan pakai Dana Desa, sementara regulasinya tidak bisa”, jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan sangat miris dimana belum ada steadmen melalui media daring dari stake houlder tentang niat pemerintah Kabupaten Bone merealisasi permintaan masyarakat, padahal telah melalui hasil Musrembang yang telah diusulkan pada setiap tahun ditingkat Kecamatan, Terlebih protes warga juga telah ditandai dengan penanaman pohon pisang ditengah jalan sebagai bentuk protes.
Sejumlah jalan Kabupaten yang merupakan hadiah melalui simbol kritikan oleh warga juga terjadi Kecamatan Palakka dan Kecamatan Awangpone yang juga merupakan jalan penghubung antar tiga desa yakni Desa Usa, Desa Mico, dan Desa Abbanuang. (Zul/Yusri).