Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Dinas Unit pendapatan wilayah, memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program Penghapusan denda pajak 100 persen serta pengurangan pokok kendaraan sebesar 50 persen.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen untuk semua jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru.
Langkah taktis ini tidak hanya menyasar denda PKB, melainkan juga menghapus sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
Selain pembebasan denda, Pemprov Sulsel juga memberikan stimulus tambahan berupa diskon pokok pajak kendaraan sebesar 50 persen. Namun, potongan setengah harga ini khusus berlaku bagi kendaraan yang memiliki masa jatuh tempo pada tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kepala UPT Pendapatan wilayah Kabupaten Luwu Utara Enny Abadi Joko mengatakan program ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
” Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di Sulawesi Selatan, Khususnya di Kabupaten Luwu, ” jelasnya.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 juni 2026, ia mengimbau masyarakat untuk bergerak cepat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
” Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, ” ungkap Enny Abadi Joko, Rabu (3/6/2026).
” Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat selain dendanya dihapus 100 persen, pokok pajaknya juga mendapat pengurangan sebesar 50 persen, ” tutupnya.









