Koperasi SMJ Mangkutana Dua Tahun Beroperasi Diduga Ilegal, Karyawan Kecelakaan Lepas Tanggungjawab

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Koperasi Sinaga Mandiri Jaya (SMJ) diduga beroperasi secara illegal, berkantor di Desa Margolembo kecamatan Mangkutana kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Koperasi SMJ diketahui telah beroperasi selama dua tahun lebih, wilayah jangkauan nasabahnya mulai dari Luwu Timur hingga ke kabupaten Luwu Utara, Koperasi ini hanya menyewa rumah milik salah satu warga untuk dijadikan kantor.

Tidak hanya beroperasi diduga secara illegal, Koperasi asal Medan ini juga lepas tanggungjawab terhadap karyawannya, semua karyawan Koperasi SMJ tidak mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi ini juga diduga tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Seperti yang dialami karyawannya bernama Basten Silaen yang mengalami kecelakaan saat bekerja, kini Basten tengah dirawat di RS Sawerigading Kota Palopo dan menderita pata tulang kaki dan harus menjalani operasi.

Bukannya simpati dan bertanggungjawab atas kondisi karyawannya yang mengalami kecelakaan saat bekerja, pihak Koperasi SMJ justru lepas tangan, tidak mendapat jaminan kecelakaan kerja juga tidak mendapat santunan dari Koperasi.

“ Suami saya kecelakaan saat bekerja, tulang kakinya patah dan sudah dirawat di RS Andi Jemma selama satu minggu, sekarang kami dirujuk ke palopo untuk di operasi pemasangan pen di kaki nya, Bos koperasinya lepas tangan tidak mau bertanggung jawab,” Ungkap istri korban.

Bukan hanya itu, Koperasi SMJ juga diduga memperdaya korban, pajak motor dinas milik Koperasi dibebankan kepada karyawannya sebanayak satu juta rupiah lebih, karyawan diiming, jika membayar pajak motor akan diberikan bantuan berupa jasaraharja.

Terpisah, Rionaldi Siagian alias Nyoman selaku Pimpinan Koperasi SMJ saat dikonfirmasi batarapos.com berdalih jika dirinya sudah memesankan kepada seluruh karyawannya agar berhati-hati mengendarai motor saat bekerja.

Ditanya soal jaminan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Rionaldi Siagian sempat berbohong jika semua karyawannya mendapat jaminan tersebut, namun saat diminta memperlihatkan bukti BPJS tersebut pria asal Medan itu akhirnya mengaku tidak menguruskan BPJS Ketenaga kerjaan karyawannya.

“ Iya benar tidak ada BPJS ketenagakerjaan karyawan kami, tapi kami setiap pagi itu ingatkan agar hati-hati kendarai motor, kalau pak Basten sudah kami bantu urus jasaraharjanya, kalau saya tidak urus tidak ada itu,” Ucap Rionaldi Siagian.

Ditanya legalitas Koperasi yang dijalankan, Ronaldi Siagian berbelit-belit, namun pada akhirnya juga mengakui jika Koperasi yang dia jalankan tidak pernah dilaporkan ke Dinas Koperasi setempat.

Parahnya, Koperasi SMJ adalah koperasi harian, bahkan bunga pinjaman dan potongan dana pinjaman terhadap nasabah sangat mencekik, bunga pinjaman sebesar 30 persen dan potongan 15 persen, diantaranya, potongan tabungan 4 persen, administrasi 11 persen.

“ Kami baru mulai jadi belum RAT atau laporkan ke pemerintah, ini kami baru saja mulai,” Jawabnya berbohong, dimana koperasi SMJ sudah beroperasi selama dua tahun lebih dan sudah banyak nasabahnya.

Mendapat laporan operasi Koperasi SMJ, Kadis Koperindag Luwu Timur terkejut, menurutnya sampai saat ini belum pernah mendengar nama koperasi SMJ di Luwu Timur, apalagi beroperasi secara harian.

Senfry telah mengutus Kabid dan Kasi Koperasi untuk melakukan tindaklanjut, namun pihak Koperasi SMJ menutup ruang akses komunikasi saat dihubungi, meski demikian pihaknya akan mendatangi langsung kantor Koperasi tersebut.

“ Belum pernah ada Koperasi namanya SMJ saya dengar beroperasi di Luwu Timur, apa lagi RAT belum pernah, tadi sudah kita hubungi pihak Koperasi tapi tidak merespon, kita akan datangi langsung kantornya,” Kata Kadisdagkop-UMKP.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan