19 Oktober 2024, 9:34 am

Kades Lampenai Mediasi Warga dan Pengusaha Pabrik Gabah, Ini Syarat Yang Diajukan !


Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah Desa Lampenai, kecamatan Wotu, Luwu Timur melakukan mediasi melalui sosialisasi antara pemilik usaha pabrik gabah dan masyarakat yang menolak di Dusun Sumbernyiur, Selasa 25 Juli 2023.

Meski telah dilakukan mediasi dan sosialisasi namun warga tetap menolak rencana pembangunan pabrik tersebut yang dinilai akan berpotensi terjadi pencemaran lingkungan jika tidak memenuhi syarat.

“ Pemerintah Desa hadir disini semata untuk memfasilitasi dan memediasi masyarakat yang kabarnya menolak pembangunan pabrik gabah, apa pun keputusan dari masyarakat pemerintah Desa hanya sebatas memfasilitasi, jadi tidak ada lagi isu-isu yang mengatakan Kades yang menolak,” Ujar Kepala Desa Lampenai, M. Saenal Bachri dihadapan masyarakat.

Melalui perwakilan masyarakat, Hasmin Syarif mengajukan beberapa syarat kepada pemilik usaha yang jika disepakati maka kemungkinan pembangunan pabrik gabah dapat dilanjutkan, tanpa harus merugikan pengusaha dan masyarakat sekitar.

“ Jika pemilik usaha siap dan bersedia atau sepakat dengan apa yang kami ajukan maka silahkan dilanjutkan, namun jika tidak, mohon maaf kami masyarakat tentunya akan akan menolak, karena usaha ini bukan jangka pendek yang hanya beberapa bulan saja tapi selamanya,” Kata Hasmin Syarif yang disaksikan sejumlah anggota TNI-Polri yang hadir.

Syarat yang diajukan diantaranya, pemilik usaha bersedia dan menjamin tidak ada debu pabrik yang keluar dari lingkungan pabrik, pasalnya lokasi tersebut sangat dekat dengan sekolah dan masyarakat setiap harinya menjemur pakaian diluar rumah, tidak membuang sembarangan limbah sekam dan membuat satu penampungan.

Syarat berikutnya adalah pemilik usaha mampu dan bersedia membeli semua gabah petani di dusun tersebut setiap panen dan melakukan pembelian sesuai dengan harga pasaran umum tanpa memandang kualitas gabah serta tidak semena-mena melakukan pemotongan berat timbangan gabah.

Memberdayakan masyarakat sekitar untuk menjadi pekerja di pabrik tersebut dan tidak ada masyarakat luar yang bekerja di pabrik tersebut, serta membuat dan menyediakan lantai jemuran gabah untuk dimanfaatkan masyarakat menjemur gabah mereka khususnya saat musim hujan.

Pemilik usaha bersedia melakukan pemeliharaan jalan jika terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas truck masuk dan keluar pabrik meski jalan yang dilalui adalah kewenangan pemerintah, mengingat muatan truck yang akan melintas kapaitas puluhan ton sementara kualitas aspal tidak sesuai bobot truck yang akan melintas setiap harinya.

 Dan yang terakhir adalah agar pemilik usaha tidak mengoperasikan pabrik pada malam hari, pabrik hanya boleh beroperasi mulai pagi hingga sore, apabila syarat tersebut disepakati namun tidak dilaksanakan oleh pengusaha maka masyarakat yang akan membongkar langsung pabrik tersebut.

“ Tentunya jika pengusaha sepakat silahkan jalankan usahanya, tapi itu semua tidak hanya secara lisan saja, harus dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan yang berkekuatan hukum, karena kalau tidak dilaksanakan ya resikonya besar, apa lagi usaha ini dibangun atas dasar Perseroan bukan perorangan yang kapasitas produksinya tiga ton per jam,” Jelas Hasmin Syarif dihadapan pengusaha pabrik.

Ditempat yang sama, pemilik usaha yang akrab disapa Nyoman mengakui tidak mampu untuk menerima dan melaksanakan syarat yang diajukan.

Meski demikian pemlik Perusahaan pabrik gabah yang tersebar di Luwu Raya ini mengatakan akan berkoordinasi dengan manajemen perusahaan khususnya terhadap konsultan perusahaan terkait syarat yang diajukan.

“ Kalau saya dengar syarat yang diajukan tadi rasanya saya tidak mampu, tapi hasil pertemuan ini nanti akan saya bahas dengan manajemen kami, kalau konsultan kami katakana mampu setelah dilakukan survey maka kami juga iyakan,” Ucap Nyoman.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan