19 Mei 2025, 10:00 pm

Kanit Regident Polres Bone Ajak Wajib Pajak Gunakan “Samolnas”, Begini Caranya !

Bone, batarapos.com – Kanit Regident Sat lantas Polres Bone IPTU Muh Idris memberikan sosialisasi kepada wajib pajak secara online diruang tunggu kantor Samsat Bone mengenai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), Senin (3/8/2020).

Aplikasi samolnas yang diluncurkan oleh Korlantas Polri  tersebut tidak lain untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak serta memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Covid19, meminimalisir praktik percaloan dan percepatan pelayanan.

Masyarakat wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak, asal anda memiliki koneksi internet semua bisa dilakukan dari rumah, dari kantor atau dari manapun menggunakan smartphone,” jelasnya.

Untuk dapat menggunakan Aplikasi Samolnas  tersebut cukup mendownload di Google Play Store, kemudian melakukan registrasi, begitu juga pengaplikasianya dengan cara klik menu pendaftaran, isi kolom formulir secara lengkap dan benar (Nopol, NIK (KTP), Nomor Rangka Kendaraan, No, HP aktif, dan email). Setelah pendaftaran selesai dan data ditemukan, maka akan muncul identitas kendaraan. selanjutnya klik tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran.

Kode tersebut hanya berlaku 2 jam dari proses pembayaran, jadi, kita harus segera menyelesaikan pembayaran dengan melampirkan kode tersebut, bisa melalui ATM, mobile banking, maupun internet banking yang bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga)”, jelasnya.

Masih Kanit Regident Sat lantas Polres Bone, jika dalam 2 jam transaksi tidak diselesaikan kode tidak berlaku, secara otomatis harus mendaftar ulang untuk mendapatkan kode baru jika ingin melakukan pembayaran melalui Aplikasi Samolnas.

Mendapatkan Pengesahan STNK.

Jika semua sudah selesai, anda tinggal menjadwal kedatangan di Kantor Samsat sebelum lewat 1 bulan untuk menukar bukti pembayaran dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Selama masa itu bukti pembayaran anda sah dan memiliki legitimasi kuat sebagai bukti identitas kendaraan bermotor.

Jika sampai 1 bulan belum menukarkan bukti pembayaran anda tetap bisa menukarkannya dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK, namun tanda bukti bayar yang melebihi 1 bulan tidak mempunyai legitimasi kuat sehingga kalau terjaring operasi kendaraan bermotor anda bisa ditilang,” imbunya.

Dengan adanya aplikasi tersebut setidaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak dan tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraanya.

Hal lain yang harus diperhatikan adalah aplikasi ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan. Jadi manfaatkan aplikasi ini dan jadilah warga yang taat pajak“, tutup Kanit Regident Sat lantas Polres Bone Iptu Muh Idris. (Yusri)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan