19 Mei 2025, 10:46 pm

Kapolres Luwu Timur Pimpin Pemecatan 3 Personil

Luwu Timur, batarapis.com – Kapolres Luwu Timur AKBP. Indratmoko S.IK melakukan pemecatan terhadap 3 Bintara Polres Luwu Timur.

Pemecatan itu dikemas dalam bentuk  Upacara  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa 18 Agustus 2020 pagi tadi.

Ketiga personil yang dipecat adalah,  Bripka ASRI S.Pd,  Brigpol Nurhadi dan Brigpol Yonel Palisungan.

Dalam upacara yang berlangsung, ketiga personil yang dipecat tersebut tidak hadir sehingga perwakilan mengusung foto, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto ketiga bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.

Pemecatan Ketiga personil polres luwu timur ini masing-masing berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep / 779 / VIII / 2020 atas nama  Bripka Asri S.pd , Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep / 780 / VIII / 2020 atas nama Brigpol Yonel palisungan dan Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep / 781 / VIII / 2020 atas nama Brigpol Nurhadi  tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Agustus  2020.

Pemecatan personil tidak dengan hormat ini di sebabkan karena ketiganya  sudah melakukan pelanggaran yakni Bripka Asri S.pd  melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003  tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, untuk Brigpol Nurhadi melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003  tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, sedangkan Brigpol yonel palisungan melanggar Pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor : 1 tahun 2003  tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia

Dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, semua telah melalui proses yang sangat Panjang, dengan  penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” Kata Kapolres Luwu Timur.

Kapolres luwu timur AKBP Indratmoko S.IK mengatakan diharapkan personel Polres Luwu timur dapat mengambil pelajaran dari upacara PTDH ini, untuk dijadikan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan