Luwu Timur, batarapis.com – Kapolres Luwu Timur AKBP. Indratmoko S.IK melakukan pemecatan terhadap 3 Bintara Polres Luwu Timur.
Pemecatan itu dikemas dalam bentuk Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur di halaman Mapolres Luwu Timur, Selasa 18 Agustus 2020 pagi tadi.
Ketiga personil yang dipecat adalah, Bripka ASRI S.Pd, Brigpol Nurhadi dan Brigpol Yonel Palisungan.
Dalam upacara yang berlangsung, ketiga personil yang dipecat tersebut tidak hadir sehingga perwakilan mengusung foto, tidak dilakukan pemasangan baju batik namun dilakukan pencoretan foto ketiga bintara yang memakai pakaian Polri tersebut.
Pemecatan Ketiga personil polres luwu timur ini masing-masing berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep / 779 / VIII / 2020 atas nama Bripka Asri S.pd , Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep / 780 / VIII / 2020 atas nama Brigpol Yonel palisungan dan Keputusan Kapolda Sulsel, Nomor : Kep / 781 / VIII / 2020 atas nama Brigpol Nurhadi tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020.
Pemecatan personil tidak dengan hormat ini di sebabkan karena ketiganya sudah melakukan pelanggaran yakni Bripka Asri S.pd melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, untuk Brigpol Nurhadi melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia, sedangkan Brigpol yonel palisungan melanggar Pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (1) huruf a peraturan pemerintahan RI Nomor : 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia
Dengan catatan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
“Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, semua telah melalui proses yang sangat Panjang, dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku” Kata Kapolres Luwu Timur.
Kapolres luwu timur AKBP Indratmoko S.IK mengatakan diharapkan personel Polres Luwu timur dapat mengambil pelajaran dari upacara PTDH ini, untuk dijadikan interopeksi diri dan cerminan agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (**).