Majene, batarapos.com – Kepala Kepolisian Sektor Sendana Resor Majene Iptu Suryanto bersama dengan anggotanya, membubarkan kegiatan hiburan musik electone di Dusun Baturoro, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene, Senin (23/11/2020).
Kapolsek Sendana menuturkan acara hiburan tersebut dihentikan karena menyalahi aturan protokol Kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang banyak dimana para undangan pernikahan juga tidak memakai masker.
Selain itu cara hiburan tersebut tidak mengantongi surat ijin keramaian dikarenakan pihak kepolisian setempat tidak menerbitkan surat ijin keramaian khususnya acara hiburan yang mengundang orang banyak.
Sebelum acara hiburan tersebut dibubarkan, Kapolsek Sendana memberikan imbauan kepada pemilik acara bahwa selama Pandemi Covid-19 tidak ada kegiatan yang mengundang keramaian khususnya hiburan Electone.
“Tidak boleh ada lagi kegiatan yang mengundang kerumunan massa, Untuk acara pernikahan Boleh dilaksanakan dengan catatan tetap mengikuti Prokes Covid 19,” Tegas Kapolsek.(Sbn)