28 Maret 2024, 5:23 pm

Kasihan Petani Rugi Seumur Hidup Akibat Proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi

Bone, batarapos.com – Bekerja menjadi seorang petani adalah perjuangan sekaligus kebanggaan setiap orang sebab mampu memberi nafkah menghidupi bagi keluarganya. Pengasilan para petani tidak banyak terkecuali tergantung dari ketekunan mereka dalam mengolah lahan maupun bercocok tanam jika ingin berhasil dan sukses.

Negara sendiri telah menjamin kesejahteraan rakyat yang hidup dibawah garis kemiskinan dan dituangkan dalam aturan perundang-undangan, Beberapa progam guna menyuplai dalam bentuk bantuan juga di canangkan untuk disalurkan melalui pemerintah pusat demi mensejahterakan serta meringankan beban khususnya bagi para petani di Indonesia, seperti memberikan pupuk bersubsidi maupun bibit secara gratis demikian pula dengan bantuan alat-alat pertanian dan sejumlah program lainnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kepentingan kesejahteraan rakyatnya.

Sebab para petani adalah bahagian penopang pendapatan perkapita hingga menjadi aset penting bagi negara, dimana hasil panen setiap tahunnya menjadi stok bahan pangan suatu negara bahkan berlaku bagi setiap negara di dunia. Namun bagaimana nasib para petani jika lahan tanah yang dimilikinya harus dipergunakan oleh pemerintah untuk membangun pembangunan infrastruktur. Adakah kaitannya dengan kasus mafia tanah yang saat ini santer diperbincangkan dan telah menjadi perhatian dan penanganan KPK, #KPK.

Pelaksanaan proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi melalui pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone pelaksana PT Apro Megatama yang melintasi Dusun Koppe, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Sulsel. Jika terus dilanjutkan tanpa ganti rugi dapat mengakibatkan kerugian bagi petani sampai seumur hidup.

Petani harus berjuang mencari keadilan menuntut hak ganti rugi dari pemerintah atau menempuh proses hukum atas pelaksanaan proyek tersebut, salah satunya bernama A.Kansar pemilik sertipikat dari BPN yang dimilikinya yakni Nomor : 60 Tanggal 11/8/1983, Surat Ukur Nomor : 4162 tanggal 10/12 tahun 1982, memiliki luas 11.424 M2. Dan Surat Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 53 tanggal 16/8/1983, Surat Ukur Nomor : 4163 tanggal 10/12/ tahun 1982, juga memiliki luas 11.040 M2, letaknyapun bersebelahan kiri dan kanan serta sejajar saling berhadapan diantara sisi ruang jalanan yang selama ini terus diperlebar hingga dianggap berstatus Jalan Nasional.

Dalam proses perjuangan mencari keadilan upaya hukum telah dilakukan petani tersebut, dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang ada dan dibenarkan secara hukum terhadap pelaksana proyek diantaranya pekerja PT. Apro Megatama Makassar melalui laporan pengaduan yang dibuatnya pada tanggal 25 Juni 2021 lalu, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi pada bulan Februari 2021, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana.

Dan perkembangan kasusnya di Polres Bone telah ditingkatkan kepenyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprin lidik/503/VI/Res.1.2/2021, tanggal 30 Juni 2021. Namun kemudian dihentikan sementara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/1359/XI/RES.1.2/2021, disertai Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor : B/1360/XI/RES.1.2/2021, tanggal 12 November 2021. Dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti.

Terbitnya Surat SP3 tersebut pelaksana proyek PT. Apro Megatama Makassar CS tentu merasa sangat senang dan parahnya kembali beraktivitas pada area di laporan polisi, terbukti kasus ini disorot media karena diduga tidak memiliki bukti alas hak kepemilikan sah seperti yang dimiliki petani kecuali dengan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor 02.03/ppk3.4/apbn/012021 dan adanya surat penunjukan penyedia barang dan jasa kepada PT. APRO MEGATAMA MAKASSAR yang diserahkan kepada polisi. Dan merugikan petani atau masih berproses hukum.

Kendati proses hukum berhenti sementara. Namun bunyi dari SP2HP telah menguatkan petani yang bernasib malang tersebut, atas pengukuran pengembalian batas yang diajukannya bahwa jalanan yang nantinya akan dirampungkan atau dilintasi oleh proyek Reservasi Jalan Nasional Koppe Taccipi masuk dalam area batas sertifikat nomor 53 yang diterbitkan pada tahun 1983 milik petani A.Kansar.

Dimana juga tertuang melalui surat Badan Pertanahan Nasional Kab.Bone kemarin dengan nomor IP.02.05/1478-78/X/2021 Tanggal 27 Oktober 2021 Perihal penyampaian hasil pengukuran dan permintaan klarifikas disertai gambar peta. Hasil pengukuran yang dilakukan pada Kamis 14/10/2021 lalu disaksikan sejumlah stake houlder yang berkaitan didalamnya.

Namun polisi menyebut terjadi kesalah fahaman dalam bunyi SP2HP point huruf (H), dimana tertulis Sertipikat Nomor 53 seharusnya ditulis Sertipikat nomor 60, sehingga penerbitan SP3 terkesan cacat hukum bagi penggunanya. Sementara sertipikat nomor 60 menunjukkan hingga batasnya berada pada pembangunan saluran air yang dibangun sejak tahun 2017 dimana memang benar pembangunan saluran air yang telah dibangun oleh PT. Apro Megatama tahun 2021 masuk didalam area bersertipikat seperti yang dilaporkan petani.

Dari jejak-jejak proses hukum tersebut, sebagai rakyat masyarakat petani, yang bersangkutan A.Kansar menyatakan menerima semua proses tersebut selama tidak merugikan dirinya, namun juga tetap akan terus melanjutkan perjuangannya hingga mendapatkan keadilan. Disisi lain mirisnya akibat pengrusakan dan penyerobotan lahan persawahan memakai kendaraan alat berat excavator yang dilaporkannya atas pembangunan proyek ini ternyata kini berdampak pada hasil panennya. Padahal sejak awal protes sudah dilakukannya tetapi tidak digubris sampai terpaksa mengambil upaya hukum.

Persawahan milik petani terlihat saat ini sudah dalam kondisi rusak, akibat penyerobotan dan pengrusakan tersebut dan berdampak pada hasil panen padi bulan kemarin pada tahun ini, dimana sebelumnya biasa mencapai 50 karung gabah padi jika waktu panen datang, namun ternyata kini harus menurun secara drastis dengan hanya menghasilkan 40 karung gabah padi saja.

Kerugian 10 karung gabah padi yang dialami petani pemilik lahan A.Kansar jika dirupiahkan dapat mencapai kurang lebih berkisaran Rp.1.720.000,00. Belum termasuk lagi pada hasil panen lainnya, seperti pada tanaman jagung maupun jenis tanaman ubi jalar yang harganya sudah pasti lebih mahal lagi sebagai tanaman yang biasa ditanam pada sawah miliknya, selain itu pohon pisang dan tanaman lainnya bahkan sudah tidak dapat lagi dinikmati hasilnya padahal sudah ditanam selama bertahun- tahun dimana sebagian lahannya itu telah diambil untuk membangunan saluran air yang baru buatan PT. Apro Megatama dan kini telah rampung. Bangunan ini juga adalah bahagian dari rencana pelaksanaan pembangunan proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi serta saat ini masih sementara berlangsung dalam proses pengerjaan hingga akhir tahun 2021 ini.

Kerugian menurut petani A.Kansar di Kabupaten Bone Sulsel ini mengatakan kerugiannya bisa mencapai sekitar 10 juta pertahunnya di kali selama seumur hidup jika tanpa ganti rugi yang layak.

Setelah menghitung hasil panen padi (gabah) saya pada bulan kemarin, sudah berkurang berkisaran sekitar sepuluh karung atau sekitar sembilan ratus kilo gram dari hasil panen yang biasanya saya dapatkan, selain itu saya tidak dapat lagi menikmati beberapa hasil tanaman seperti pohon pisang yang sudah dihancurkan“, terangnya. Minggu (21/11/2021).

Dimana pada pemberitaan sebelumnya juga terungkap melalui penjelasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap proyek ini, bahwa jalur jalan Nasional Koppe Taccipi yang bermasalah dengan petani saat ini, bukanlah preoritas masih banyak yang lebih penting, dimana jalur jalan tersebut bukanlan jalur poros utama, hanya saja telah dialihkan menjadi Jalan Nasional, menurutnya, sebagai buktinya jalan ini sudah 6 tahun terbengkalai karena tidak mendapat persetujuan anggarannya, akibat tidak ada lalu lintas NHR dan NHR nya kecil sekali.

“(Wilayah pembangunan Proyek Jalan Nasional Koppe Taccipi), bukan kita Balai Jalan yang inginkan. (Itu) sudah enam tahun disitu tidak pernah gol itu untuk pembangunan jalan disitu, karena tidak ada treker. Tidak ada orang lewat. Jadi pusat itu gagalkan terus itu disitu menolak terus untuk membangun (Jalan Nasional) disitu, masih ada perioritas utama di Ujung Lamuru yang belum lebar, lebih penting disitu“, tutur Ismail Rahim ST, MT.

Ungkapnya lagi, jika kalau pekerjaan proyek ini ditahan warga yang merupakan pemilik lahan bersertifikat untuk kerja disitu, apalagi kami sudah punya Back Up foto dan dokumentasi bahwa lahan proyek pembangunan Jalan Nasional Koppe Taccipi yang berada di Desa Liliriawang Kecamatan Bengo, kini kondisinya telah macet disitu karena ada komplain tuntutan.

Kalau pak Bupati (Kabupaten Bone) ngomong itu hari, ada masalah lahan dalam empat kilo meter ini ada bermasalah, satu centi meter. Satu Centi Meter saja tersebut, langsung batal proyek itu”, pungkasnya.

Sementara hasil pelacakan data batarapos.com, melalui website https://lpse.pu.co.id bahwa pembuatan tender dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2020, Kode Tender : 66569064, Nama Tender : Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone, Instansi : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Satuan Kerja : Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran : APBN Tahun 2021, Nilai Pagu Paket : Rp.39.141.462.000,00, Peserta Tender : 72 Peserta, Pemenang : PT. Apro Megatama, Harga Terkoreksi : Rp.31.313.614.468,75.

Dan pelacakan informasi pada google.com terdapat sorotan media, dimana nama PT.Apro Megatama seperti yang dituliskan pada Tahun 2017 lalu diduga tersandung kasus, dimana Kejati Sulselbar mendapat desakan agar melakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi pembangunan gedung arsip pertanahan senilai 4 M, disamping mendesak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BPN Kota Makassar untuk membatalkan kontrak pembangunan gedung arsip pertanahan karena dinilai cacat prosedur dan melakukan tindakan melawan hukum. Kasus ini disuarakan Permahi dengan menyeret nama oknum PNS Dinas PU Sulsel atas dugaan persekongkolan dengan pemenang tender.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri/Agustang

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan