Palopo, batarapos.com – Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Palopo tinggal menunggu penetapan tersangka.
Diketahui, Kejari Palopo mengusut dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo tahun 2020 pada penghujung tahun 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menunggu angka pasti kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai acuan untuk pengumuman tersangka.
“Besar kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus tersebut. Secara prinsip dugaan kerugian negaranya sudah, hanya saja belum bisa menetapkan tersangka,” ucap Kajari Palopo Agus Riyanto, Senin (8/11/2022).
“Kami terus berkomunikasi dengan tim di lembaga auditor negara. Tetapi, kan kita tidak bisa memaksa BPK kapan harus selesai. Jadi, kita berharap cepat saja,” jelasnya.
Agus Riyanto mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Kota Palopo.
“Kami juga sudah memeriksa sejumlah ASN dan dari kalangan anggota DPRD Palopo periode 2019-2024,” kuncinya.
Tim batarapos.com/Deddi/Risal