2 Juli 2025, 4:35 am

Kasus Sertifikat Prona Jerat Oknum Kades Non Aktif di Kabupaten Bone

Bone, Batarapos.com – Mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone Andi Mappatokkong, di vonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 Subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] Kejaksaan Negeri Bone yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 686 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS tanggal 20 Agustus 2018 juncto Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN MKS pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018.

Melalui siaran Pers nomor: PR- 14/P.4.14/Dip.4/08/2023 Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad  pada hari selasa 08 agustus 2023.

Dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007. Andi Mappatokkong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Diuraikanya, Kasi Intilijen Kejaksaan Negeri Bone. Di tahun 2007 Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan kegiatan Prona tersebut, segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA.2007 kecuali pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB).

Namun sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan biaya operasional pemerintah Desa dalam pengukuran tanah sebesar Rp. 500.000 untuk diterbitkan Sertifikat tahun 2007, untuk menjustifikasi penanganan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut.

Selanjutnya Andi Mappatokkong melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk seratus bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi Prona tahun 2007 di Desa Pattiro Sompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat.

Sumber : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone
Tim batarapos.com/Yusri

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan