Liputan : Rudini
Morowali, batarapos.com – Nahas nasib Andi Ansar Ambo Naga karyawan PT Huayue Nikel Cobalt (HYNC) Morowali, Sulawesi Tengah kena denda dan surat peringatan pertama (SP 1) usai mengalami kecelakaan kerja pada bulan Juni 2024 lalu.
Dirinya terkejut saat mendapat SP 1 pada tangga 04 Juli 2024 dan biaya denda yang dikenakan kepadanya sebesar Rp. 782.315 pasca mengalami kecelakaan kerja.
“ Saya kaget saya yang kecelakaan kenapa saya kena SP 1 dengan denda, harusnya saya yang dibiayai karena kecelakaan saat kerja,” Ucap Andi Ansar.
Dia menceritakan kronologi kecelakaan tersebut bermula saat dirinya mengoperasikan Dump Truck (DT) bermuatan limbah ore nikel yang memang sudah rusak, kerusakan itu pun telah dilaporkan ke manajemen perusahaan bahwasanya sangat berbahaya jika dioperasikan.
Kerusakan yang dialporkan dibagian sprint, lampu stop, lampu reverse dan beberapa bagian lainnya namun bukannya diamankan untuk diservis, pengawas perushaan yang beroperasi di kawasan industry PT IMIP itu justru memaksakan sang driver untuk mengoperasikan DT tersebut.
“ Saat P2H awal sihft saya menyampaikan kondisi kerusakan mobil dibagian sprint, lampu stop belakang, dan beberapa bagian lainya yang telah saya sampaikan pada pengawas namun pengawas menjawab dengan mengatakan pake-pake saja dulu,” Ungkapnya.
Setiba dilokasi 208 untuk membuang limbah, saat mundur tidak dipandu oleh pengawas dengan kondisi lampu reverse rusak sehingga Truck terguling dan mengalami kecelakaan.
“ Kondisi DT rusak, saya juga tidak dipandu pengawas sementara kita driver terbatas penglihatan tanpa lampu reverse, makanya mobil terguling,” Ujar Andi Ansar.
Untungnya insiden itu tidak berakibat fatal bagi Andi Ansar, dia hanya mengalami keseleo dibagian kaki yang harus mendapat perawatan, bahkan perawatannya pun bukan atas nama perusahaan melainkan secara mandiri.
“ Saat insiden saya hanya dibawa ke kontener tidak ada pertolongan pertama ke klinik, jadi saya pulang sendiri dibawa istri berobat,” bebernya.
Atas kejadian itu, Henri selaku Ketua Serikat Buruh Indistri Pertambamgan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali, mengecam dan mengutuk tindakan pihak perusahaan.
“ Dari seluruh urain diatas maka dengan ini kami dari SBIPE IMIP-MOROWALI mengecam serta mengutuk keras tindakan sewenang-wenang yang telah di lakukan oleh managemen PT.HYNC terhadap anggota kami dan menuntut agar rencana sanksi berupa SP-1 segera dibatalkan dan potongan denda sebesar Rp 1.782.315 agar tidak di lakukan,” Tegasnya.
“ Kami dari SBIPE IMIP-MOROWALI juga menyerukan kepada seluruh Buruh di kawasan IMIP utamanya aburuh di PT. HYNC perkuat persatuan dan memajukan perlawanan terhadap seluruh kebijakan perusahaan di IMIP yang merampas upah buruh, sanksi dengan kedok akibat kelalaian,” Imbuhnya.
Hingga dikabarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perushaan atas masalah tersebut.