Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K, melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pembebasan lahan dalam Kota Kolonodale, rapat berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati, pada hari Senin (08/07/2024)
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wabup Djira yang didampingi oleh Kadis PUPR Morut Destuber Matoori dan diikuti perwakilan Kepala BPN Kabupaten Morowali Utara, Kepala Bagian Adminitrasi Umum dan Pemerintahan, Camat Petasia, Lurah Bahontula, Lurah Kolonodale, Lurah Bahoue dan Kepala Desa Korololama
Pelebaran ruas jalan di Kota Kolonodale merupakan program prioritas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, dalam hal ini Wabup Djira menyampaikan arahan untuk segera mungkin menyelesaikan proses ganti rugi lahan masyarakat karena terkait anggaran ganti rugi telah tersedia
Wabup Djira juga menegaskan untuk seluruh proses ganti rugi dapat dilaksanakan sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku baik dari penegasan ukuran, luas, batas maupun kelengkapan administrasi pemilik lahan
Pada waktu yang sama, Kadis PUPR Morut juga menyampaikan informasi terkait alur proses administrasi pengurusan ganti rugi yang melalui tahapan panjang dan harapan kepada masyarakat untuk tetap sabar mengikuti dan menunggu proses yang sedang berlangsung sampai saat ini
” Berkas yang lengkap dikumpul oleh masyarakat, akan diserahkan ke BPN untuk menghasilkan gambar ukur yang menjadi dasar pihak apresial menghitung jumlah ganti rugi, setelah itu jumlah nominal dari BPN akan di terima pemerintah dan pemerintah melaksanakan rapat negosiasi bersama lagi, prosesnya memang cukup panjang.” jelas Kadis PUPR
Kasub Pemerintahan juga menyampaikan bahwa pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah datang dan siap melakukan perhitungan jumlah nilai ganti rugi khusus pada beberapa titik tertentu seperti pembangunan jembatan baru di ujung jalur 2 Kolonodale menuju kompleks perkantoran
menutup pertemuan Wabup Djira berharap seluruh proses ganti rugi lahan masyarakat dapat berjalan lancar tanpa terkendala dalam urusan kelengkapan berkas dan administrasi, semuanya harus bisa diselesaikan secepat mungkin agar masyarakat mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku