27 Februari 2026, 7:13 pm

Kejaksaan Negeri Morut Tahan Mantan Kadishub Terkait Korupsi Proyek Lampu Jalan Tenaga Surya

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial IAI, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya Tahun Anggaran 2023. Jum’at, 27 Februari 2026

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah penyidik menaikkan status IAI dari saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.2.21/Fd.1/02/2026 tertanggal 27 Februari 2026. Penetapan tersebut dilakukan usai penyidik memperoleh dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditahan Selama 20 Hari

Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 17/P.2.21/Fd.1/02/2026, tersangka IAI ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIIb Kolonodale untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Anggaran Proyek Rp1,5 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) serta pengadaan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai anggaran sebesar Rp1.525.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Utara.

Paket pekerjaan tersebut terbagi ke dalam 16 paket yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain Pelabuhan Kolobawah, Desa Boba, Desa Sampalowo, Desa One Pute, Desa Koya, Desa Uluanso, Desa Peonea Dusun Tole, Lorong Pelita Mata Air Bahontula, Desa Giri Mulya, Desa Ensa Dusun Koromonto, Desa Malino Jaya, Desa Tontowea, Desa Maralee, Lorong Kejaksaan, Desa Gililana, dan Desa Tiu.
Modus Operandi

Dalam proses pelaksanaan proyek, penyidik menemukan bahwa pekerjaan dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan menunjuk CV EJ dan CV CM sebagai penyedia. Namun, dalam praktiknya, tersangka IAI justru mengambil alih pembelian lampu PJU-TS secara pribadi.

Pada Januari 2024, tersangka melakukan pembelian lampu di PT TSN yang berlokasi di Kota Tangerang, dengan rincian:
59 unit lampu PJUTS All In One 60 watt
8 unit lampu PJUTS All In One 80 watt
Padahal, sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis yang ditentukan adalah lampu PJUTS All In One 80 watt untuk seluruh unit. Fakta ini mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi dan kualitas pekerjaan.

Selain itu, pemasangan lampu baru dilakukan sekitar April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu pekerjaan maupun pemberian kesempatan, serta tanpa dikenakan denda keterlambatan, meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen.

Penyidik juga menemukan sejumlah titik pemasangan yang tidak dilakukan pengecoran, padahal pekerjaan tersebut termasuk dalam item kontrak.
Dugaan Aliran Dana dan Fee Proyek

Dalam penyidikan terungkap bahwa dana pembelian lampu diserahkan langsung kepada tersangka, baik secara tunai maupun melalui rekening istri tersangka di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Tersangka IAI diduga: Meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia jasa Meminta dana sekitar Rp. 30 juta untuk setiap paket pekerjaan

Menerima total dana sekitar Rp. 335 juta untuk pembelian lampu yang dilakukan secara pribadi Bahkan hingga saat ini, masih terdapat utang pembayaran kepada PT TSN sebesar Rp. 261.547.000 yang belum diselesaikan oleh tersangka. Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, tersangka IAI dijerat dengan: Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Tegaskan Komitmen. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, serta berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan