17 Juli 2025, 8:10 pm

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Irigasi Waru Waru 

Lipitan : Tim batarapos.com/Yusri

Bone, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi daerah irigasi (D.I.) Waru-waru Desa Batu Gading, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. Kamis, 18 Januari 2024

Dimana proyek dengan anggaran Rp. 28.220.772.000,- tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi tahun anggaran 2020.

Keempat tersangka masing-masing berinisial HM selaku penyedia jasa atau direktur PT. JASB, adapun inisial OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, sementara posisi inisial AD Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan dan inisial AA berperan sebagai KPA atau PPK.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad, melalui siaran Persnya dengan Nomor: PR- 01/P.4.14/D/01/2024 menguraikan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim penyidik Kejari Bone memeriksa 9 orang saksi.

Dari hasil pemeriksaan dan fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, dimana pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum

Tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah FEE, tersangka AD tersebut menerima FEE sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA, atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.

Adapun Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

Sementara tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.

” Pada pekerjaan tersebut Tim penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI ,” jelas Andi Hairil Akhmad

Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

” Ancamam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda  paling banyak satu miliar rupiah ,” Tambahnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone juga menegaskan, dalam kasus tindak pidana korupsi ini tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka lainya.

” Penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone,” tutup Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan