19 Desember 2024, 3:48 am

Kejari Luwu Timur Hentikan Perkara KDRT Pasutri di Wasuponda, Diselesaikan Jalur Restorative Justice


Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melaksanakan pengajuan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (Restorative Justice) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Wasuponda.

Adapun Pengajuan tersebut pada hari Selasa, 17 Desember 2024 dan telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam sebuah ekspose bersama dengan jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Tersangka RS merupakan suami dari DK yang merupakan korban dari penganiayaan di rumah kontrakan di Desa Ledu-Ledu Kecamatan Wasuponda. Hal tersebut dimulai ketika RS terlambat pulang kerumah setelah dari Pesta Saudaranya, lantaran kesal karena penjelasannya tidak diterima oleh istrinya, RS lantas melakukan tindakan fisik terhadap DK istrinya. Ia meninju lengan kiri DK sebanyak dua kali dan mencengkram tangan kirinya.

Meski perbuatan ini melanggar hukum, ada peluang untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan Restorative Justice, DK selaku korban yang awalnya melaporkan kekerasan yang dialaminya kini dengan penuh kerendahan hatinya membuka pintu damai dan memaafkan perbuatan suaminya. RS sendiri telah menyesali perbuatan yang telah ia lakukan kepada istrinya tersebut, RS berkomitmen untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Dengan Restorative Justice ini , DK dan RS kini dapat kembali rukun sebagai pasangan suami istri dan dapat kembali seperti kehidupan seperti sedia kala. Kejaksaan Negeri Luwu Timur memberikan kesempatan kepada tersangka dan korban untuk menyelesaikan konflik ini secara damai, dengan melibatkan tokoh masyarakat, keluarga, dan pihak terkait. Di sisi lain, korban mendapatkan rasa aman, keadilan, dan dukungan dari lingkungan sekitar.

“ Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap bahwa proses Restorative Justice ini dapat menjadi solusi yang adil, tanpa melupakan hak-hak korban, sekaligus mencegah konflik serupa terjadi di masa depan” Ungkap Kajari Luwu Timur Budi Nugraha, Rabu 18 Desember 2024.

Dengan semangat Restorative Justice, Kejari Luwu Timur mengajak semua pihak mewujudkan harmoni dalam masyarakat, membangun kembali hubungan yang rusak, dan menciptakan keadilan yang berlandaskan kemanusiaan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan