Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Luwu Timur masih terus melakukan penyelidikan dana PSR di Kelompok Tani kelapa sawit yakni kelompok tani Sintuwu dan kelompok tani harapan makmur di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penyelidikan terkait dugaan petani dirugikan itu juga melibatkan pihak Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) untuk dimintai keterangan.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur (Arga Maramba) kepada batarapos.com saat ditemui diruang kerjanya.
Menurutnya, hingga saat ini, dirinya masih menindaklanjuti dan telah meminta keterangan anggota kelompok tani termasuk pihak koperasi.
Kendati demikian, Kasi Pidsus harus meminta petunjuk dan melaporkan perkembangan hasil penyelidikan kepada Kepala Kejaksan Negeri Luwu Timur yang baru.
“Masalah itu kami masih tindaklanjuti, dan penyelidikannya masih secara umum, kami sudah dua kali memanggil dan meminta keterangan anggota kelompok tani termasuk ketua Koperasi sudah kita panggil, selanjutnya kami laporkan hasil perkembangan penyelidikan ke pak Kajari karena beliau baru menjabat disini” Ungkapnya.
Disinggung soal permintaan rekening koran kelompok tani yang sampai saat ini belum diperlihatkan, kasi pidsus membenarkan namun sifatnya tidak mengharuskan.
“Iya benar, kita hanya tanya diperlihatkan saja rekening koran dan sifatnya tidak mengharuskan saat itu, sampai sekarang juga tidak diperlihatkan ke kami” Tuturnya.
Kasi Pidsus juga membenarkan adanya lima orang anggota kelompok tani yang menghadap di Kantor Kejari baru-baru ini.
“Iya ada lima orang datang mereka bilang dari kelompok tani sintuwu” ucapnya.
Terkhusus permintaan keterangan pihak Koperasi KAMU, Kasi Pidsus mangatakan bahwa permintaan keterangan itu berkiatan dengan keluhan petani.
“Kalau permintaan keterangan pihak koperasi masih berkaitan dengan keluhan petani, kita masih tanya-tanya soal apa itu PSR, bagaimana pelaksanaannya di lapangan dan lain-lain” Kata Kasi Pidsus.
Untuk pemanggilan permintaan keterangan selanjutnya, Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Kepala Kejaksan dalam waktu dekat.
Kejaksaan Luwu Timur juga akan meminta keterangan pihak BPDPKS di jakarta selaku penyalur dana PSR. (HS).