16 September 2024, 3:20 pm

Kejari Luwu Timur Tetapkan 5 Tersangka Mafia Tanah, Mantan Kadis Transmigrasi dan Kades


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur mentapkan lima orang sebagai tersangka tindak pidana dugaan mafia tanah di Desa Buangin, kabupaten Luwu Timur.

Penetapan kelima tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha dalam press release kepada wartawan, Senin 02 September 2024.

Kelima tersangka yang sebelumnya berstatus saksi itu adalah HK, FA, R, HS dan MA, mereka ditetapkan tersangka atas dugaan koruspi dan penyerobotan tamah kawasan area pencadangan Transmigrasi, di Desa Buangin kecamatan Towuti, Luwu Timur pada tahun 2019-2022, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 8 Miliar lebih.

Dalam press release Kejari Luwu Timur menerangkan bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka

Nomor : TAP-2236/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka HS,

Nomor : TAP-2248/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka R,

Nomor TAP-2253/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka HK,

Nomor : TAP-2244/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka HS

Nomor : TAP-2239/P.4.36/Fd.1/09/2024 untuk tersangka FA Tanggal 02 September 2024

Terdapat Penguasaan dan Penjualan Tanah Kawasan Area Pencadangan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur yang mencakup wilayah Desa Tole, Desa Buangin, Desa Kalosi, Desa Libukan Mandiri dan Desa Mahalona berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1430/V/Tahun 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP.III, Kecamatan Malili dan Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dan telah dilakukan penambahan luas area pencadangan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 216/VII/Tahun 2017 tentang Penambahan Luas Areal Pencadangan Lahan Transmigrasi di Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Tersangka FA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur membuat Surat Keterangan Pengelolaan diatas tanah negara Nomor : 560/ 414/Transnakerin/V/2019 yang tidak melalui prosedur dan tidak sesuai dengan tugas dan Tanggungjawab, dengan melibatkan beberapa pihak diantaranya Tersangka HS dan Tersangka MA yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala UPT (Unit Pemukiman Transmigrasi) SP.III.

Kemudian surat tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Kepala Desa Buangin Nomor 001/DB-KTW/IX/2019 tanggal 3 September 2019 yang ditanda tangani oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Buangin, Kecamatan Towuti.

Dengan diterbitkannya Surat Keterangan tanah Garapan oleh Pemerintah Desa Buangin, Tersangka HK menjual Bidang tanah tersebut kepada beberapa orang dan telah dilakukan Sertifikasi untuk Hak Milik melalui Program PTSL oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.

Lahan yang dijual oleh Tersangka HK dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 36 sertifikat merupakan milik negara (Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI) berdasarka Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1430/V/Tahun 2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Pencadangan Tanah untuk Lokasi Pemukiman Transmigrasi SP III Kecamatan Malili, dan Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.

Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7/HPL/KEM-ATR/BPN/2015 tanggal 13 April 2015 tentang pemberian Hak Pengelolaan atas nama Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI atas tanah seluas 989,4035 ha terletak di Desa Mahalona (UPT Mahalona SP.3) Kecamatan Towuti Kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 20.26.08.02.6.00001 tanggal 3 September 2015, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur yang terletak di Desa Mahalona Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur seluas 8.894.034 m2 dengan Surat Ukur Nomor 00021/Mahalona/2015 merupakan sebidang tanah yang dipergunakan untuk Transmigrasi UPT Mahalona SP.III.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : PE.03.03/SR-526/PW21/5/2024 tanggal 29 Juli 2024 Hal Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyerobotan dan Penjualan Tanah Milik Negara Dalam Kawasan/Area Pencadangan Transmigrasi, Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Luwu Timur Tahun 2019 sampai dengan 2022 adalah berkurangnya aset negara berupa tanah seluas 735.484 m2, atau setara dengan nilai tanah sebesar Rp8.090.324.000,00 (delapan milyar sembilan puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus akan terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya, Kejari Luwu Timur juga mengimbau agar para Saksi yang dipanggil agar koperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi perkara.

” Tim Penyidik Pidsus Kejari Lutim segera akan melakukan Tindakan penyidikan berupa Penyitaan, Penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” Ujar Kejari Luwu Timur.

Kajari Luwu Timur beserta jajaran Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Lutim juga menegaskan tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses Penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undandangan dengan prinsip Zero KKN.

Kejari Luwu Timur juga memaparkan bahwa para tersangka diduga melanggar, primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan