18 Oktober 2024, 12:35 pm

Kejari Luwu Timur Tetapkan Tersangka Kontraktor Rumah Nelayan di Malili


Liputan : Tim.batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menetapkan kontraktor proyek rumah Nelayan di kabuapaten Luwu Timur, Rabu (17/1/2024).

Kontraktor yang ditersangkakan adalah Hj. SIN berdasarkan Surat penetapan Tersangka Nomor: TAP-141/P.4.36/Fd.1/1/2024 , Tanggal 17 Januari 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan.

” Satu orang inisial Hj. SIN ditetapkan tersangka, setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan gelar perkara,” Kata Kajari Luwu Timur, Dr. Yadyn

Penyidikan perkara tersebut sejak tanggal 23 Mei 2023, tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-10/P.4.36/Fd.1/1/2024 tanggal 17 Januari 2024.

Hj. SIN ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 sejumlah 50 unit di Desa Wewangriu Kecamatan Malili Kabupaten
Luwu Timur.

” Disamping tersangka tersebut, Penyidik saat ini melakukan pengembangan
kepada pihak-pihak lainnya yang bertanggungjawab dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015,” Ujar Kajari Luwu Timir.

Modus operandi dan perbuatan Tersangka Hj. SIN selaku Direktur PT. Typutra Morinda Indonesia sebagai
Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Nelayan, ia meminjamkan perusahaanya kepada
pihak lain dan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pelaksana dalam pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak yang telah disepakati sehingga mengakibatkan uang negara yang dibayarkan lebih besar dibandikan dengan prestasi yang diterima.

Akibat perbuatan Tersangka Hj.SIN, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.361.950.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 tanggal 08 Desember
2023.

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam
Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

 

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan