Liputan : Rudini
Palu, batarapos.com – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada pekan depan.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, rencana operasi tambang bawah tanah, serta kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencana itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra yang digelar di Palu, Jumat (31/7/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengatakan kunjungan lapangan diperlukan agar DPRD dapat memverifikasi langsung berbagai laporan yang disampaikan masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
” Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, ” ujarnya kepada awak media.
Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian DPRD dalam pengawasan terhadap operasional PT CPM.
Persoalan pertama berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap PAD. Komisi III menilai kontribusi PT CPM kepada daerah perlu dievaluasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026, perusahaan pertambangan diwajibkan memberikan kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.
” Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal, ” ungkap Safri.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh bersikap pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Menurutnya, keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberikan manfaat yang nyata bagi daerah, bukan hanya menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
” Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat, ” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu.
Persoalan kedua menyangkut keamanan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining). DPRD menerima kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak kegiatan penambangan terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso.
Safri mengingatkan bahwa rencana operasi tambang bawah tanah harus diperlakukan sebagai isu strategis yang memerlukan pengawasan ekstra dari pemerintah. Menurutnya, tanpa kajian yang komprehensif dan pengawasan yang ketat, aktivitas tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Kota Palu.
” Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu, ” katanya.
Ia menjelaskan, operasi tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka. Karena itu, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan tidak hanya bergantung pada laporan perusahaan.
Sebagai pembelajaran, Safri menyinggung insiden tambang bawah tanah di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025 yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia setelah terjebak akibat luncuran material basah.
” Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal. Karena itu harus ada verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, dan keterbukaan informasi kepada publik agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini, ” ujarnya.
Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. DPRD akan menelusuri dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar area tambang yang mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta beredarnya sejumlah video di media sosial.
Safri menilai, pengawasan lingkungan tidak cukup hanya melalui laporan perusahaan, tetapi harus didasarkan pada pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
” AMDAL jangan hanya menjadi syarat administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan, ” tegasnya.
Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pelaksanaan AMDAL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
” Kalau memang hasil kajiannya menyatakan aman, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada potensi risiko yang belum terjawab, jangan dipaksakan hanya karena alasan investasi, ” katanya.
Menurut Safri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh tahapan menuju operasi tambang bawah tanah memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mitigasi kebencanaan.
Selain itu, pemerintah harus memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam keberadaan sumber air tanah, tidak mengganggu stabilitas geologi, serta tidak membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
” Kalau pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan. Gubernur tidak boleh diam. Pemerintah provinsi harus hadir mengawal aspek keselamatan, pelaksanaan AMDAL, perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas pertambangan PT CPM, ” kata Safri.
Karena itu, ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek teknis, lingkungan, dan kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah dijalankan.
Menurut Safri, hasil kunjungan lapangan Komisi III nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dan instansi terkait, baik mengenai aspek lingkungan, keselamatan pertambangan, optimalisasi PAD, maupun tindak lanjut terhadap pelaksanaan AMDAL.
” Jangan menunggu sampai muncul korban atau kerusakan lingkungan baru pemerintah bergerak. Prinsip kehati-hatian harus dikedepankan karena yang dipertaruhkan bukan hanya investasi, tetapi keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan hak masyarakat Sulawesi Tengah memperoleh manfaat dari kekayaan alamnya, ” pungkas Safri.













