Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Korban dugaan tindak pidana penipuan bernama Syawal, Warga Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mendatangi kantor Polres Luwu, Jumat 27 September 2024.
Syawal melayangkan laporan polisi sebagai korban dugaan tindak pidana penipuan dialaminya pada sabtu 21 September 2024 kemarin. Dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/363/IX/2024/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan.
Dengan menyerahkan sejumlah bukti hasil transferan ke rekening terduga pelaku, juga termasuk identitas dan nomor handphone yang digunakan melakukan aksi kejahatan. Bisa mempermudah aparat kepolisian melacak keberadaanya.
Selain dirinya yang sudah menjadi korban, ia juga khawatir jika terduga pelaku masih berkeliaran bebas ditengah masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi korban berikutnya diperdaya tipu muslihat mereka.
” Saya berharap Kepolisian bisa mengungkap kasus ini, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Syawal kepada batarapos.com.
Sementara itu jasa pengiriman barang PT. Indah Logistik Cargo yang nama perusahaanya dicatut oleh terduga pelaku dibantah pihak perusahaan PT. Indah Logistik Cargo, termasuk surat asuransi kendaraan yang dikirim komplotan ini kepada korban sebelumnya.
” Tidak benar dan tidak pernah ada surat tersebut, Pihak Indah logistik tidak pernah menghubungi pihak penerima terkait pembayaran dalam bentuk apapun karena pembayaran harus di selesaikan dengan pihak pengirim dan Pihak Indah Logsitik tidak pernah melakukan pengembalian dana dan tidak pernah menjanjikan untuk melakukan pengembalian dana. Kami sarankan tidak dilanjutkan transaksinya karena terindikasi penipuan,” terang pihak PT. Indah Logistik Cargo melalui pesan WhatsApp.