Makassar, Batarapos.com – Aksi Unjuk rasa Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nusantara (FSPBI-KSN) di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Jalan. AP Pettarani. Senin (23/9/19).
Dalam orasinya Edwar Rossi selaku kordinator lapangan Korlap FSPBI – KSN menuntut dengan mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar guna mencabut ataupun menutup perusahaan Out Shourcing yang tidak memenuhi aturan-aturan, atau syarat sistem Out Shourcing.
Dimana FSPBI-KSN juga menilai perusahaan PT. Kamadjaja Logistik telah bekerjasama dengan tiga perusahaan Out Shourcing lainnya yang berada didalam lingkup perusahaanya.
“Ini semua perusahaan Out Shourcing tidak memenuhi atau tidak memiliki legalitas yang ada di Dinas ketenagakerjaan,” tegas Edwar Rossi.
Dalam suara orasi Edwar juga meminta instansi Disnaker Kota Makassar yang bertanggung jawab mengeluarkan Rekomendasi dan menghentikan Operasional pekerjaan perusahaan Out Sourcing di PT. Kamadjaja Logistik. Serta Pimpinan PT. Kamadjaja Logistik mempekerjakan kembali pekerja atau buruh yang PHK.
Dari aksi FSPBI-KSN pihak Disnaker melalui Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Makassar Ariansyah menanggapinya usai melakukan pertemuan dengan para pengunjuk rasa mengatakan kepada awak media dimana kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu ada ditingkat Provinsi dan mengetahui bahwa disana adalah ilegal itu harus dilakukan pemeriksaan.
Permasalahan PT.Kamadjaja Logistik tersebut, kata dia juga harus berdasarkan aturan yang ada, kewenangan untuk melakukan pemeriksaan itu ada di Provinsi, menurutnya guna mengetahui pasti bahwa disana ada ilegal itu harus dilakukan pemeriksaan yang dilakukan pengawas Provinsi, disitulah bisa dilihat kalau kita tidak pada dataran itu.
Lanjutnya pencatatan memang benar pihak Disnaker yang mengeluarkan, tetapi mereka tidak pernah mendaftarkan disini pencatatanya, dia tidak mengajukan ke kami tidak ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi sedangkan kita disini sudah sangat super ketat.
“Untuk langkah selanjutnya kita tetap rekomendasikan kepada pimpinan karena dia memaksakan rekomendasi, kita tidak punya kewenangan itu, izin operasional bukan kita yang mengeluarkan kita harus berada pada koridor, memang pada UU no 19 tahun 2012 mengatakan melalui kewenangan dulu itu pengawasan masih ada.
Jadi kalau ada perusahaan normatif kadis bisa memerintahkan pengawasnya, ini Provinsi, tidak bisa kadis kota perintahkan pengawas Provinsi. Harus pengawas Provinsi sendiri,” jelas Ariansyah.
Dalam tambahan penjelasan Kabid HI dan Jamsos Disnaker Kota Makassar akan menyikapi persoalan ini bersama. Saya juga belum secara resmi sudah komunikasi dengan pengawasnya kenapa bisa terjadi. Saya minta untuk dilakukan pemeriksaan. (Yusri)