Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Komisi pemilihan umum (KPU) mengelar rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilihan Pendatang (DPTB) dan Daftar Pemilihan Tambahan (DPK) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah, bupati dan wakil bupati Morowali Utara 2024.
Rapat koordinasi ini berlangsung di Rumah Makan Aroma Laut Kolonodale, kecamatan Petasia, kabupaten Morowali Utara, Selasa (08/10/2024).
Devisi perencanaan data dan informasi, Hartati mengatakan, syarat pindah pemilih selambat-lambatnya 28 Oktober bagi yang menjalankan tugas ditempat lain pada saat pindah tugas, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam serta bekerja di luar domisili nya.
Cara mengurus pindah memilih kata Hartati, pastikan terdaftar dalam DPT dengan mengecek pada link cekdpt online.kpu.go.id.
” Pemilih yang akan dilakukan dapat langsung datang ke kantor KPU kabupaten/kota PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan dengan membawa KTP/el kartu keluarga dan dokumen bukti persyaratan pindah memilih, melapor ke kantor KPU kabupaten/kota atau PPK atau PPS untuk tujuan penempatan lokasi TPS dengan membawa formulir Model A-surat pindah memilih dan KTP-el/kartu keluarga selambat-lambatnya tanggal 20 November 2024,” jelasnya.
“ pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan atau pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan waktu pelayanan setiap hari kerja Senin-kamis pukul 08.00 sampai 16.00 Wita dan Jumat pukul 08.00 sampai 16.30 Wita,” tambahnya.