Luwu Utara, batarapos.com – DPRD Luwu Utara melakukan Rapat dengar Pendapat (RDP) di ruang gabungan Komisi DPRD Luwu Utara, Selasa (15/06/2021)
RDP ini membahas terkait lanjutan tuntutunan dari aksi demonstrasi Pengurus pusat persatuan mahasiswa Indonesia Luwu Utara (PP PEMILAR) pada tanggal 10 juni 2021 yang belum menemukan titik temu.
Dalam RDP kali ini dipimpin langsung ketua pansus 1 H.Mahfud Yunus dan di hadiri Kadis DPMPTSP Luwu Utara Ir.Ahmad Yani, Kabid PPKLH-DLH Ahmad, Kepala Bappeda serta manager perusuhaan PKS.
Kordinator Aksi Muh Kifly sekaligus Wasekjend Partisipasi Pembangunan daerah PP Pemilar, mengatakan bahwa rancangan pembahasan terkait Perda RT/RW harus kita kawal apalagi terkait kebaradaan kawasan Industri ke depanya
“Maka secara kelembagaan PP Pemilar, kami usulkan bahwa keberadaan perushaan industri ke dapan tidak lagi pada pemukiman padat penduduk terkhusu di daerah perkotaan,” ungkapnya
“Kita ketahui bersama betapa besar polusi udara, air, dan tanah ketika kembali di berikan ruang,” sambungnya
Diketahui, dalam hering tersebut setalah 4 jam dialog alur yang sangat panjang menghasilkan Kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepakatan yaitu:
Pihak kedua dalam hal ini pihak dari perusahaan menyatakan kesanggupan untuk:
1. Melakukan system pengolalahan limbah berdasarkan standar opersional sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Melakukan kemitraan dengan masyarakat sekitar pabrik kepala sawit dengan program Corporate social responsibility (CSR) bidang Pendidikan, kesehatan, keagamaan, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat umum yang membutuhkan limbah untuk kebutuhan pupuk organik.
3. Sebagai wujud komitmen perushaan kepada masyarakat sekitar pabrik, maka perekerutan tenaga kerja memperioritaskan tenaga kerja lokal.
4. kedapan larangan pembangunan perushaan industri di kawasan pemukiman padat penduduk dan perkotaan
5. Apabila Kesanggupan sebagaimana tercantum dalam point 1,2, dan 3 tidak di laksanakan, maka pemberi izin dapat meninjau kembali izin usaha perkebunan (IUP-P) yang telah dikeluarkan oleh Pihak Yang berwenang. (Deddi)