15 Januari 2025, 4:58 pm

Lima Minibus Plat Hitam Kena Tilang Satlantas Polres Luwu Timur, Ini Pelanggarannya !

Luwu Timur, batarapos.com – Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur menindak lima unit minibus berplat hitam yang beroperasi di wilayah kabupaten Luwu Timur.

Penindakan berupa tilang terhadap minibus tersebut lantaran beroperasi layaknya kendaraan umum lainnya, sementara minibus berplat hitam tidak diperkenankan memuat penumpang umum karena tidak memiliki buku KER dan izin trayek.

Selain mengoperasikan kendaraan pribadi sebagai kendaraan umum tanpa izin, kelima minibus tersebut juga membawa muatan barang berlebihan hingga pintu mobil bagian belakang tidak tertutup.

Ulah para sopir yang memuat barang berlebihan dinilai membahayakan pengemudi mobil dan penumpang serta pengendara lain.

” Ada lima pengemudi minibus plat hitam yang ditindak berupa tilang, kelimanya mengoperasikan mobil bukan diperuntukkan untuk penumpang dan tidak memiliki izin, muatannya juga berlebihan sampai pintu belakang harus dibuka akibat full barang, tindakan para sopir ini dapat membahayakan dirinya sendiri, penumpang dan pengendara lain, juga berpotensi terjadi laka lantas,” Kata IPTU. Sarifuddin, SH,.M.H Kasat Lantas Polres Luwu Timur.

Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap para sopir yang nekat mengoperasikan kendaraan tanpa izin tersebut, akan terus dilakukan dimana Kabupaten Luwu Timur ini merupakan lintasan kendaraan dari arah utara menuju Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah begitupun sebaliknya.

” Kegiatan penindakan berupa tilang ini akan terus kita lakukan, kami berharap agar para sopir tidak lagi melakukan pelanggaran lalulintas, khususnya bagi sopir yang mengoperasikan kendaraan yang bukan peruntukannya,” Tegas Kasat Lantas Polres Luwu Timur.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan