Makassar, batarapos.com – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aktivitas PT. Prima Utama Lestari (PUL) di Kecamatan Malili, Luwu Timur, Rabu (5/9/19).
Desakan itu disampaikan pada Pertemuan dengan Biro Kesra Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas SDM Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan.
Pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu membahas mengenai keberadaan PT. Prima Utama Lestari dan Permohonan PT. Prima Utama Lestari Nomor. 660/1099/I/DPLH.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar (Juhardi Joe) dalam pertemuan itu menyampaikan beberapa point terkait permohonan dan aktivitas PT. PUL, salah satunya skala kegiatan.
“Selesaikan dulu persoalan Skala Kegiatan 1.563 H, yang dimohonkan itu, karna diduga lahan tersebut masih ada yang dikuasi oleh masyarakat dan masih Produktif, alasannya, jangan sampai dikemudian hari terjadi konflik sosial dikalangan Masyarakat melawan pihak perusahaan” Kata Juhardi Joe.
Juhardi juga mendesak pemerintah agar PT PUL dievaluasi, karena PT PUL tidak mentaati Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup , Peraturan Menteri Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.
“Kami minta dengan tegas, agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap PT PUL, yang dinilai tidak mentaati Undang- undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup , Peraturan Menteri Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018” Tegasnya
Tak hanya itu, Juhardi Joe juga Mengingatkan kepada Instansi terkait yang hadir untuk tidak melindungi Pengusaha/pemrakarsa ketika masih terdapat keganjalan didalamnya tetapi lebih melindungi kepentingan umum sehingga orientasi memajukan kesejahteraan umum senantiasa tercapai. (***).