15 Oktober 2024, 10:59 pm

LSM Gempar Sambangi Kantor PT. Karya Panca Telekomunikasi


Luwu Timur, batarapos.com – Perkembangan teknologi saat ini bergerak cepat, dapat terlihat dari pemanfaatan akses internet oleh semua kalangan masyarakat, Sehingga lini usaha dibidang penyelenggaraan jasa internet pun kian menjamur.

Seperti halnya di kabupaten luwu timur yang hari ini dapat kita jumpai layanan WiFi menjamur ke pelosok pelosok desa, hal ini tentu berdampak positif jika dikelola secara baik Dan benar, tutur Rafli salah seorang Tim Investigasi LSM GEMPAR kepada batarapos.com. Namun yang menjadi Permasalahan ketika kegiatan ini dilakukan secara ilegal, tentu harus ditertibkan.

Rasa penasaran akan hal ini, LSM GEMPAR pun menyambangi kantor perusahaan yang bergerak di bidang ini untuk melihat dokumen ijin penyelenggaraanya. Dalam hasil Investigasinya ternyata Perusahaan ini benar – benar memiliki Ijin Operasional, dibuktikan dengan Ijin Laik Operasi dari kementrian Telekomunikasi Dan Informatika.

Padli sebagai Direktur Utama RAPATEL (Karya Panca Telekomunikasi) menuturkan bahwa memang benar kegiatan penyelenggaraan harus berbadan hukum Dan memiliki Ijin Operasional sehingga kami berinisiatif untuk mendirikan perusahaan ini secara legal.

Hal ini sangat perlu dimiliki berhubung Ketentuan dasar hukum terhadap pelanggaran tentang penyelenggara ilegal diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Tim LSM GEMPAR Kedepannya akan intens berkeliling ke semua penyedia jasa Internet di Kab. Luwu timur agar tidak Ada lagi kegiatan ilegal di lini usaha ini, tutur-Nya. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan