Luwu Timur, batarapos.com – Masih seputar Operasi Cipta Kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Personil Polres Luwu Timur kembali menyisir sejumlah kios dan tempat hiburan malam di Kecamatan Nuha Luwu Timur, Sabtu (14/12/19).
Dari operasi tersebut, Polisi berhasil mengamankan 32 bungkus miras cap tikus, 12 botol anggur merah, 11 botol anggur hitam, 10 botol bir Guinnes dan 11 botol bir bintang didua tempat.
“Masih seputar Cipkon Jelang Natal dan Tahun Baru, kita amankan sejumlah miras yang dijual tanpa izin, saat ini sudah kita amankan di Mapolres,” Kata Kapolres Luwu Timur melalui Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery).
Polres Luwu Timur juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menjual dan mengkonsumsi miras demi keamanan masyarakat dalam beribadah.
“Diimbau kepada masyarakat agar menjelang hari natal dan tahun baru untuk tidak mengkonsumsi miras, lebih baik melaksanakan ibadah dengan hikmad, mengkonsumsi miras dapat menimbulkan masalah jika sudah mabuk, mari sama-sama kita jaga situasi aman dan kondisif,” Imbau Kapolres Luwu Timur. (***).