4 Juli 2025, 1:15 am

Mediasi Tripika Kecamatan Bengo : Temui Jalan Buntu, Antara Warga dan PT. Apro Megatama

Bone, batarapos.com Surat undangan perihal penyelesaian masalah dengan nomor : 84/BG/VI/2021 dari Pemerintah Setempat telah dihadiri oleh kedua belah pihak yakni warga Desa Liliriawang bernama A.Kansar dan Ukki dari mewakili PT. Apro Megatama disaksikan oleh jajaran Tripika Kecamatan Bengo, Jumat (2/7/2021).

Tripika Kecamatan Bengo, Andi Rahmatullah selaku Kepala Pemerintah Kecamatan Bengo, Kepala Kepolisian Polsek Bengo Iptu A.Jalaluddin. S. Sos, Kepala Pemerintahan Desa Liliriawang Sunding. SH, dan beberapa staf Pemerintah Kecamatan Bengo menjadi mediator kedua belah pihak diruang kerja camat.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah jajaran Pemerintah Kecamatan dan Desa, ada aparat Kepolisian serta pihak Kontraktor“, ucap A. kansar yang ditemui disalah satu warung Pertigaan Pekkae Camming Desa Tungke usai pertemuan.

Dalam mediasi menurut A.Kansar dirinya telah mendengar pendapat dari pihak perusahaan dan ingin memberi sejumlah uang sebagai iming-iming bahagian dari penyelesaian masalah.

Kata pihak perusahaan ini uang dua puluh juta rupiah untuk mengelola bagian yang terkena pembangunan proyek dan telah terlanjur dirusak bahkan mengambil area batas lahan saya selama ini, rencananya saya akan borong pekerjaan proyek diatas lahan saya sendiri, bobot volumenya sebanyak enam puluh sembilan kubik dikali empat ratus ribu rupiah, dimana semua bahan saya yang tanggung, bahkan hitungannya masih ada keuntungan dari pekerjaan enam puluh sembilan kubik yang masih bisa didapatkan, saya kebetulan dulu memang adalah pekerja kontraktor atau proyek”, tuturnya.

Tetapi kesepakatan kerja borong tersebut tidak menemui kesepakatan dengan nilai ongkos kerja yang ditawarkan pihak pemilik lahan A.Kansar.

Saya meminta khusus ongkos kerja saja seratus lima puluh juta diluar dari bahan, tetapi mereka menolak, kata mereka dua puluh juta rupiah itu saja sudah sangat berat itupun pimpinan PT. Apro Megatama belum mengetahuinya”, tandasnya.

A.Kansar juga menegaskan bahwa mediasi maupun tawaran yang dilakukan perusahaan PT. Apro Megatama hingga saat ini belum difahami dan atau benar-benar dimengerti olehnya.

Saya sudah didatangi dirumah saya oleh PPK dan menawarkan solusi hasilnya saya tolak kejadiannya baru kemarin. Hanya selang satu hari atau hari ini ada tawaran lagi tetapi tawarannya masih sama. Namum tawaran hari ini kembali juga saya juga tolak karena sangat jauh dari harapan saya, kini saya akan fokus kepada proses hukum saja karena sudah terlanjur membuat laporan pengaduan di Kepolisian Polres Bone menuntut proses hukum ditegakkan”, terang A.Kansar.

Dalam penegasan ini terlihat A.Kansar kini terkesan tidak ingin lagi banyak menanggapi atau menggubris segala tawaran yang tidak logis dan masuk akal, atau akal-akalan saja.

Saya ingin memberi surat kuasa kepada seseorang, nantinya dialah selanjutnya yang akan melakukan atau melayani, meladeni semacam tawar menawar seperti ini”, pungkas A.Kansar.

Ukki selaku mewakili PT.Apro Megatama yang dikonfirmasi batarapos.com mengatakan bahwa pihak perusahaan telah menawarkan solusi kepada pemilik lahan, dan hasilnya sementara kami tunggu.

Pemilik lahan untuk saat ini sementara sedang berfikir, jadi kami tunggu hasilnya, mediasi terakhir menurut pak camat, penyelesaian masalah ini akan dikembalikan kepada pak Desa”, paparnya.

Kepala Pemerintah Kecamatan Bengo A.Rahmatullah membenarkan hal tersebut, bahkan pemerintah Kecamatan dalam hal ini juga telah merespon permintaan pemilik lahan yang menginginkan pengukuran pengembalian batas melalui BPN.

Tadi belum menemui hasil kesepakatan, namun mungkin masih ada pertemuan tetapi secara kekeluargaan anatara pihak kontraktor dan pemilik lahan, kalau permintaan pemilik lahan juga mememinta pengukuran pengembalian batas kita persilahkan untuk mengajukan langsung ke Kantor BPN“, jelas Camat Bengo A.Rahmatullah. (Zul/Yusri/Agustang).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan