27 Juli 2024, 12:31 pm

Mediator Disnaker Makassar Berhasil Mediasi Perseteruan PT.Global Trend Sejahtera Dengan Karyawannya

Makassar, Batarapos.com -Perseteruan mantan karyawan PT.Global Trend Sejahtera dengan pihak perusahaan, berakhir dengan kesepakatan damai di Kantor Disnaker Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, pukul 15.40 wita. Selasa (24/9/19).

Setelah melalui proses Bipartit, yang terbilang cukup rumit, instansi Dinas Ketenagaakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, akhirnya berhasil membawa kedua belah pihak menemui kesepakatan damai.

Sebelumnya salah satu karyawan PT.Global Trend Sejahtera bernama Nasir.T membuat pengaduan dipecat secara sepihak dan tanpa pesangon dikantor Disnaker Kota Makassar, Kamis (5/9/19).

Dalam pengaduan karyawan PT.Global Trend Sejahtera meminta kepada instansi Disnaker agar melakukan mediasi atas tuntutannya kepada pihak perusahaan, dimana Nasir.T diketahui merupakan karyawan yang telah bekerja pada perusahaan selama 7 tahun lamanya, sebagai supir tangki pengangkut gas LPG.

Pada beberapa pertemuan antara pihak karyawan dan perusahaan PT.Global Trend Sejahtera dari pantauan media diluar maupun didalam ruangan Instansi Disnaker nyaris gagal menemui kesepakatan secara Bipartit serta berujung ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Namun upaya yang dilakukan oleh pihak Disnaker melalui mediator Andi Sunrah S.Sos beserta Baso Pallawanaga, SH  membuahkan hasil Perjanjian Bersama dengan nomor : 059/Dis-PB/565/IX/2019, yang ditanda tangani kedua belah pihak dengan menghasilkan empat point diantaranya :

1. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri Hubungan Kerjanya.
2. Pihak pengusaha memberikan uang Pisah kepada pekerja sdr.Nasir sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
3. Pekerja sepakat dan menerima uang pisah yang diberikan oleh pihak perusahaan.
4. Persoalan selesai.

Bertanda tangan Pengusaha (Manager PT.Global Trend Sejahtera), Pekerja Nasir.T, Mediator (Disnaker Kota Makassar) Baso Pallawanaga, SH dan Andi Sunrah S.Sos.

Kasus ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 156 dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.

“Terima Kasih, Alhamdulillah dari perusahaan PT.Global Trend Sejahtera dan pihak pekerja kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerjanya dan pihak perusahaan PT.Global Trend Sejahtera memberikan uang pisah sebesar dua puluh lima juta rupiah kepada saudara Nasir dan langsung diterima oleh pekerjanya Nasir, dengan adanya perjanjian persoalan dintyatakan selesai”, jelas Andi Sunrah S.Sos diruangan Mediator Disnaker Kota Makassar.

Penyerahan uang dilakukan secara simbolis oleh pihak PT.Global Trend Sejahtera melalui Manager Maruli Manalu kepada pekerja Nasir.T yang disaksikan oleh Mediator pihak Instansi Disnaker Kota Makasssar bernama Andi Sunrah S.Sos beserta Baso Pallawanaga, SH selain itu juga ada pihak keluarga pekerja bernama Asri yang diliput media.

Kedua belah pihak terlihat bersalaman serta berpelukan saling memaafkan dan mengucapkan ucapan terima kasih.

“Ucapan terima kasih kepada pihak Disnaker karena telah mempersatukan perbedaan pendapat antara saya dan pihak perusahaan yang selama ini tidak menemui titik temu”, papar Nasir selaku pihak pekerja.

Dari kesepakatan di Kantor Disnaker Kota Makassar, pihak pekerja (Nasir) juga berhak mendapatkan surat pengalaman kerja (Rekomendasi) dari PT.Global Trend Sejahtera yang merupakan mitra PT.Pertamina Persero, selain itu pekerja juga mendapatkan Kartu Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang juga sudah dapat dicairkan dimana selama ini telah  dibayarkan oleh pihak PT.Global Trend Sejahtera selama 7 Tahun di Kantor Jamsostek. (Zul)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan