27 Juli 2024, 10:26 am

Miliki Sabu 8 paket, Satres Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Warga Sabbang

Liputan : Tim batarapos.com/Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Satres Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, di Dusun Mokakende, desa Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (23/3/2024).

Pria tersebut bernama Irsan alias Iccang (40) Dusun Mokakende, desa Tulak Tallu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara AKP Muh. Jayadi, mengatakan bahwa Irsan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Irsan kami amankan di depan rumahnya kemudian dilakukan penggeladahan dan dalam penguasaannya ditemukan yang diduga sabu sebanyak 8 (delapan) paket, dengan berat 7,77 gram dan 1 (satu) buah Hp merk Realmi warna Silver,” jelas AKP Muh. Jayadi, Minggu (24/3/2024).

Lanjut Kasat Narkoba, dari keterangan Irsan, sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Walenrang (DPO/Lidik) dengan harga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

” Pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara untuk proses selanjutnya,” ucap AKP Muh. Jayadi.

Atas perbuatannya Irsan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs psl 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan