25 Januari 2025, 11:44 am

Naik Status ke Tahap Penyidikan, Kejari Luwu Timur Minta Lima Desa Ini Kembalikan Dana Stimulan

Luwu Timur, batarapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan 5 Desa di Luwu Timur.

Kelima desa yang dimaksud adalah Desa Tawakua, Desa Wewangriu, Desa Harapan, Desa Lakawali dan Desa Baruga, kelima Desa ini terdapat kerugian Negara sebesar Rp.818.396.963,- dari total anggaran sebesar Rp1.137.689.574,- setelah dilakukan pengembalian sebesar Rp.330.203.692,-.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Dr. Yadyn dalam konferensi perss di Cafe Adyaksa Kejari Luwu Timur, Selasa (2/5/23).

” Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Tahap Penyelidikan. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah meningkatkan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalagunaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP/STIMULAN) di Kabupaten Luwu Timur dari Tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan,” Ungkap Kajari Luwu Timur.

Kajari Luwu Timur mengimbau seluruh pengurus Dana Stimulan agar melakukan pengembalian dana, bukan hanya lima Desa tersebut namun semua Desa di Luwu Timur yang diduga pengolaan dana stimulannya bermasalah.

Selain lima Desa kata Kajari Luwu Timur, ada beberapa Desa juga yang saat ini tengah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.

” Disini baru ada lima Desa selebihnya ada beberapa di dua kecamatan yang ditangani oleh cabang, kita minta pengurus agar bisa kooperatif  serta mengembalikan kerugian Negara berdasarkan hasil penyelidikan,” Ucap Kajari Luwu Timur.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan