Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan langkah tegas kepada PT. Sawit Permai Pratama yang berada di Desa Momo, Kecamatan Mamosalato melalui Surat Bupati Morowali Utara Nomor : 520/0097/DPPD/IV/2024 tentang Penghentian Kegiatan Usaha
Sawit Permai Pratama dari dimulai tahap pembangunan sampai dengan beroperasi tidak memiliki dokumen perizinan sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perizinan
Sawit Permai Pratama hanya memiliki dokumen perizinan berupa NIB dan Sertifikat Standar yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PT. Sawit Permai Pratama tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan yang mengharuskan memiiki NIB dan IZIN KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) yang mewajibkan terintegrasi dengan KBLI 01262 (Perkebunan Buah Kelapa Sawit)
Pembinaan dan Pengawasan telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dari Bulan Oktober 2023 sampai Maret 2024 akan tetapi PT. Sawit Permai Pratama tidak mengikuti aturan dan hanya menyerahkan dokumen NIB serta Izin Industri KBLI 10432 (Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit) yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, hal ini menyalahi kewenangan dalam penerbitan perizinan
Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas Pertanian dan Pangan Daerah juga melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah terkait jenis KBLI Perizinan Berusaha yang diterbitkan dan terkait kewenangan pemberian Perizinan Berusaha oleh Kepala Daerah
Kegiatan penutupan operasional kegiatan usaha PT. Sawit Permai Pratama dilakukan pada tanggal 9 April 2024 oleh Satuan Polisi Pamong Praja dibantu oleh personel dari TNI dan Polri.