
Luwu, batarapos.com – Personil Gabungan Reskrim, Intelkam dan Spk Polsek Bua Resor Luwu berhasil menggagalkan pengedaran minuman keras (miras) tradisonal Ballo, Jumat (13/12/19). Razia tersebut dalam rangka Operasi Jelang Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Kapolsek Bua Iptu Hasdin, S.Sos, MH, saat dikonfirmasi mengungkapkan, Total minuman keras (miras) yang diamankan Polsek Bua yaitu sebanyak 280 Liter, dari tiga orang pemilik.
“Personil mencegat mobil yang mengangkut minuman tradisional jenis ballo yang melintas di depan Polsek Bua dari Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu yang akan dibawa masuk ke kota Palopo, dan juga dilakukan razia di rumah masyarakat di Dusun Boting, Desa Lengkong, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu,” katanya.
Lebih lanjut Iptu Hasdin mengatakan, personil telah mengamankan barang bukti dan untuk pemiliknya telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Razia miras ini akan terus digelar agar situasi kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di wilayah Kabupaten Luwu dan khususnya Kecamatan Bua tetap kondusif,” pungkas Kapolsek.
Dihari yang sama, Sat Reskrim Polres Luwu dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, juga melaksanakan razia minuman keras di Dusun Tabah, Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur dan Desa Seriti, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu.
Dari Rasia tersebut berhasil diamankan sebanyak 762 botol minuman keras jenis bir bintang dan guins dari tujuh orang pemilik.
Masing-masing barang bukti Bir Bintang sebanyak 666 botol dengan kandungan alkohol dibawah 5%, dan jenis bir merk Guinnes sebanyak 96 botol dengan kandungan alkohol 4%,. Dan selanjutmya langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk penanganan. (KAM)
