16 April 2024, 7:28 pm

Optimis Bakal Berjaya, Bumdes Siamasei Dinahkodai Tiga Anak Muda

 

Bone, batarapos.com – Ketua Badan Milik Usaha Desa (BUMDEs) Siamasei, Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone Tajuddin, SE didampingi
Sekertaris Riswan (23) dan
Bendahara Irah Purnamasari (26) kembali melakukan musyawarah pasca pembentukan kemarin.

Kegiatan musyawarah kali ini disaksikan oleh Kepala Desa Padaelo (Drs.sudiman S) beserta perangkatnya, Pendamping Desa Mursalim dan Ani, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burdin, S.Pd.I ketua Perlindungam Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM Sipakainge), dan sejumlah tokoh masyarakat.

Musyawarah yang dilakukan anggota Bumdes Siamasei dalam rangka penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART Bumdes).

Dalam konfirmasinya kepada batarapos jumat (08/07/2021) Ketua Bumdes Siamasei Tajuddin SE memaparkan beberapa poin penting dalam pengelolaan Bumdes siamasei kedepanya diantaranya :

A. Pegawai Bumdes berkewajiban menjalankan semua bentuk kebijakan yang di putuskan oleh pelaksana operesional BUMDES atau keputusan musyawarah desa.

B. Mematuhi semua peraturan yang berlaku dan berdasarkan bumdes siamasei.

C. Melakukan promosi dan mentransmisi informasi kegiatan-kegiatan yang digunakan oleh bumdes siamasei.

D. Memberikan informasi terkait status modal dan kerjasama hanya dibumdes.

Sementara pada poin kedua juga dipaparkan Tajuddin SE perihal hak para pegawai bumdes siamasei sebagai berikut.

A. Menentukan arah pengembangan bumdes untuk keuntungan masyarakat desa.

B. Bernisiasi program atau kerjasama yang akan atau dilaksanakan bumdes siamasei.

C. Mendapat gaji dan tunjangan kinerja capaian laba bumdes siamasei.

D. Pengelolaan dan pemanfaatan hasil bumdes siamasei.

E. Mendapat bantuan hukum dalam melaksanakan kebijakan yang ditugaskan oleh pelaksana operasional.

F. Mendapat pelatihan peningkatan kapasitas baik dalam pengelola administratif atau pengembangan usaha bumdes.

Selain poin penting yang dijelaskan Tajuddin, SE juga dijelaskan pembagian persenan untuk Pendapatan Asli Desa (PAD) sebanyak dua puluh persen, penambahan modal dua puluh persen, pengawas empat persen, penasehat enam persen dan pengurus Bumdes lima pulu persen yang berlaku sejak tanggal di tetapkanya pegawai Bumdes siamasei.

Ketua Bumdes Siamasei ini sangat berharap dengan adanya AD/ART yang baru ini semua kebijakan dan tindakan kami bisa lebih terarah.

“Kami berharap pula kepada seluruh elemen masyarakat dapat bekerjasama demi bumdes siamasei kedepanya”,Harap Ketua Bumdes Siamasei Tajuddin SE.(Yusri/Agustang)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan