5 November 2025, 6:21 pm

Pelaku Penganiayaan Anak Kandung di Malili, Terancam 5 Tahun Penjara

Luwu Timur, batarapos.com – Polres Luwu Timur telah mengamankan Hidayat (39) pelaku penganiayaan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 bulan, Sabtu (19/9) beberapa jam setelah kejadian.

Akibatnya, korban A (10 bulan) mengalami memar dan lebam di pipi kiri dan kanan, serta mata sebelah kiri merah, diduga bekas penganiayaan.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya, ia menganiaya anaknya sendiri lantaran jengkel anaknya terus menangis saat ditinggal ibunya ke Tempat Penampungan Ikan (TPI).

Pelaku melanggar pasal 80 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2020 tentang perlindungan nak subsider pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah, pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah dan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya emoat ribu lima ratus rupiah.

“Terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan, dengan ancaman paling lama lima tahun penjara, komulatif diambil ancaman yang tertinggi” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.IK).

Korban juga saat ini dalam pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Luwu Timur. (**).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!