Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Pemda Kabupaten Morowali Utara dan DPRD Morowali Utara tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran sementara perubahan (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2025 .
Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Morowali Utara Hj Warda Dg. Mamala menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Ranperda yang berkaitan langsung dengan pajak dan retribusi daerah tersebut.
“ Perubahan Perda ini sangat strategis bagi kelangsungan pembangunan di Morowali Utara. Sebagai lembaga legislatif, kita akan mengawal proses pembahasannya secara cermat dan transparan,” Tegas Ketua DPRD kamis 31 Juli 2025 .
Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara Hj. Warda Dg Mamala, juga menyampaikan bahwa DPRD siap memfasilitasi proses pembahasan lanjutan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna memastikan bahwa masukan dari seluruh fraksi dapat terakomodasi dalam penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pihak kesatu Bupati Morowali Utara Delis julkarsonn Hehi dan pihak kedua Ketua DPRD Morowali Utara Hj wardah Dg Mamala, b. Wakil ketua 1 hj. Megawati ambo asa, Wakil ketua II H Ambo Mai Bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara, selanjutnya disebut sebagai Pihak kedua .
dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPABD) TA. 2025.
Kemudian mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD TA. 2025, Pihak kesatu dan kedua sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA. 2025 prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara per urusan dan SKPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon Apanggaran sementara belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA. 2025 dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Secara lengkap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2025 disusun dalam Lampiran vang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.
Usai penyampaian jawaban Bupati oleh Wabup Djira, Ketua DPRD secara resmi menutup sidang paripurna dan menyatakan bahwa pembahasan tingkat I Ranperda akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat.