Bone, batarapos.com – Perbuatan Pemerintah Desa (Pemdes) Rappa sudah keterlaluan sampai membodohi warganya dengan melakukan pungutan liar. Celakanya, janji yang diberikan atas pungli tersebut tidak pernah ditepati, hal ini terjadi pada Tahun 2017. Bahkan uang yang telah dipungut secara liar juga tidak pernah dikembalikan hingga sekarang, kepada para korbannya.
Kasus inipun akhirnya terbongkar, berawal dari pengakuan kesaksian para warga masyarakat Desa Rappa, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, yang telah menjadi korban. Menurut mereka, kejadian ini terjadi diawal tahun 2017.
“Saat itu Ketua RT bernama Ambo Lau, mendatangi rumah sejumlah warga menyampaikan bahwa akan ada bantuan sertifikat prona namun harus dibayar DP sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, sisanya dua ratus ribu rupiah setelah sertifikat sudah selesai“, tutur salah satu warga sebut saja Superman (nama samaran).
Superman mengaku sudah lelah bersama warga lainnya menanti uang tersebut agar segera dikembalikan, namun kata dia pihak Pemdes Rappa hanya berjanji agar warga menunggu saja bahwa bantuan berupa Sertifikat Prona pasti akan datang juga.
“Kami sudah lama menunggu, ternyata Desa Rappa tidak pernah mendapat Program Sertifikat Prona hingga sekarang, anehnya uang kami juga tidak jelas keberadaannya”, tandasnya. Senin (6/12/2021).
Superman ternyata tidak berbohong, Ketua RT Ambo Lau bahkan mengakui bahwa saat itu pemerintah tingkat dusun menyampaikan program sertifikat prona dan mengintruksikan untuk melakukan pungutan dengan cara door to door ke rumah-rumah warga.
“Jumlah warga RT saya yang mendaftar dan melakukan pembayaran DP seratus lima puluh ribu rupiah pe rumah berjumlah dua puluh tiga orang”, terang Ambo Lau kepada batarapos.com bersama salah satu warga lainnya asli bernama Sulaiman.
Penuturan Ketua RT Ambo Lau bahwa semua hasil pungutan telah diserahkan kepada atasannya yang juga adalah Pemdes Rappa, bahkan yang bersangkutan sudah berjanji akan mengembalikan tetapi sampai sekarang belum direalisasi.
“Perintah untuk melakukan pungutan itu dari pak Sudirman dia juga adalah Kepala Dusun II Langkasi, semua uang itu dikumpul ke dia, menurutnya Kepala Desa juga terlibat mengetahui hal itu”, jelasnya.
Bahkan menurut Ambo Lau, Kepala Dusun Langkasi bernama Sudirman sudah lama berjanji mengembalikan uang tersebut kepada warga masyarakat tetapi tidak pernah ditepati.
“Jumlah uang warga masyarakat Desa Rappa sama Kepala Dusun yang terkumpul nilainya puluhn juta“, ungkap Ketua RT Ambo Lau.
Saat batarapos.com hendak melakukan konfirmasi di rumah kediaman Kepala Desa Rappa bernama Busra dan Kepala Dusun II Langkasi bernama Sudirman keduanya sedang tidak berada ditempat.
Bahkan para istri keduanya yang sempat menjawab pertanyaan bahwa masalah yang akan dikonfirmasi adalah terkait uang Sertifikat Prona Tahun 2017 yang dipungut oleh Pemdes Rappa kepada warga masyarakat mereka seperti mengetahuinya.
Bahkan istri Sudirman Kepala Dusun II Langkasi berjanji akan mengembalikan uang tersebut seluruhnya kepada warga masyarakat Desa Rappa secepatnya dan berjanji akan menyampaikan kepada suaminya terkait hal ini.
Tim batarapos.com/Zul/Yusri